BGN dan OJK Rancang Skema Asuransi MBG Bagi Korban Keracunan Makanan, Simak Rinciannya!

BGN dan OJK tengah merancang skema asuransi bagi korban keracunan MBG, mulai dari perhitungan biaya pertanggungan dan cakupan asuransi.--istimewa
BACAKORAN.CO – Rentetan rentetan kasus keracunan dari program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bikin heboh publik langsung direspon sigap pemerintah.
Kini, Badan Gizi Nasional (BGN) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah merancang skema asuransi demi menjamin keselamatan dan kesehatan para penerima manfaat MBG.
Tigor Pangaribuan, Deputi Sistem dan Tata Kelola BGN mengungkapkan, perhitungan biaya pertanggungan tengah dimatangkan, dengan mempertimbangkan penambahan dari anggaran operasional.
“Kami sedang menyesuaikan alokasi biaya operasional agar bisa mencakup perlindungan asuransi. Segalanya masih dihitung agar proporsional dan berkeadilan,” ujar Tigor.
BACA JUGA:Keracunan MBG? Tenang, Korban Bakal Ditanggung Asuransi, Begini Penjelasan Lengkapnya!
Banyak Perusahaan Asuransi 'Antre' untuk Gabung
Tigor pun membeberkan jika sejumlah perusahaan asuransi sudah antre mengajukan proposal kerja sama.
Proposal-proposal itu kini dalam tahap peninjauan internal sebelum akhirnya ditetapkan siapa yang akan mengelola pertanggungan risiko dalam program MBG.
“Kami sedang review semua proposal yang masuk. Kalau sudah cocok dan sesuai dengan standar kami, langsung kami tuangkan ke dalam perjanjian resmi dengan seluruh pelaksana MBG,” tegas Tigor.
BACA JUGA:Gegara Kasus Keracunan Massal di Cianjur, BGN Ubah SOP! Sisa MBG Dilarang Dibersihkan di Sekolah!
Skema perlindungan ini bakal mencakup seluruh pelaksana, termasuk Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dan dapur umum, tempat makanan MBG diproduksi dan disalurkan.
OJK Siapkan Payung Perlindungan dari Risiko Nyata