Pahami, Ada Daging Qurban yang Tidak Boleh Dimakan Sedikitpun Oleh Shohibul Qurban

kambing salah satu hewan qurban--
BACA JUGA:Pulang dari Kanjuruhan, Bus Persik Kediri Hancur Diserang Aremania, Netizen: Bekukan Arema di Liga!
BACA JUGA:Please! Jangan Coret MU dari Daftar Klub Nirgelar dan Lolos ke Liga Champions
Dijelaskan lebih lanjut bahwa daging qurban tersebut diberikan kepada orang miskin yang meminta-minta maupun tidak. Seperti firman Allah SWT berikut:
فكلوا منها وأطعموا القائع والمعبر كذلك سخرتها لكم لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ ( الحج : 36 )
Artinya: "Maka makanlah dan berikanlah kepada pengemis yang meminta-minta (gani) dan orang miskin yang menerima pemberian tanpa meminta-minta (al mu'tarr)." (QS. Al Hajj: 36).
BACA JUGA:Kronologi Ledakan Amunisi yang Dimusnahkan di Garut, 13 Orang Tewas, Ada Sipil!
BACA JUGA:Tanpa Gembar-Gembor Madrid Bujuk Kiper Arsenal Pulang ke Spanyol
3. Tetangga Sekitar, Teman, dan Kerabat
Daging qurban juga diperintahkan untuk disedekahkan kepada orang lain yang tidak termasuk fakir miskin. Seperti yang diriwayatkan Jabir Ibn Abdullah RA bahwa Rasulullah SAW bersabda:
عن جابر بن عبد الله أن رسول الله صلى الله عليه وسلم نهى عن أكل لحوم الضحايا بعد ثلاثة أيامثم قال كلوا وتصدقوا وتزودوا وادخروا (رواه المالك)
Artinya: "Dari Jabir Ibn Abdillah RA, Sesungguhnya Rasulullah SAW melarang memakan daging qurban setelah tiga hari, kemudian beliau bersabda makanlah daging hewan qurban, dan bersedekahlah, dan berilah makan orang lain dengannya dan simpanlah!" (HR. Imam Malik)"
BACA JUGA:Viral Pria Dipenjara Gegara Tabrak Bebek Diminta Ganti Rugi Kambing, Warganet Beraksi
Daging qurban boleh dibagikan kepada orang miskin maupun kaya. Namun terdapat perbedaan hak penerimaan daging di antara orang kaya dan miskin.
Ulama Syafi'iyah menegaskan bahwa qurban yang diterima orang miskin berstatus tamlik atau hak kepemilikan secara penuh. Sehingga mereka diperbolehkan memanfaatkan daging qurban secara bebas dengan dikonsumsi, dihibahkan, disuguhkan kepada tamu hingga dijual.
Sementara, orang kaya tidak memiliki hak secara utuh. Mereka hanya diperbolehkan menerima daging qurban untuk dikonsumsi dan disuguhkan kepada orang lain.
Adapun orang kaya dalam hal ini adalah mereka yang tidak halal menerima zakat. Yaitu orang-orang yang memiliki harta atau pekerjaan untuk mencukupi kebutuhan diri dan keluarganya.
BACA JUGA:Mahasiswi ITB Ditangkap Karena Meme Prabowo-Jokowi, Kemendiktisaintek Beri Pendampingan Hukum
BACA JUGA:Protes! KM ITB Minta Polisi Bebaskan Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Ciuman: Itu Kebebasan Berekspresi
Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Al-Tuhfah dan Al-Nihayah berikut:
وضيافة ولو لغني ، لأن غايته أنه كالمضحي نفسه ، قاله في التحفة والنهاية
Artinya: "Bagi orang fakir boleh memanfaatkan qurban yang diambil (secara bebas) meski dengan semisal menjualnya kepada orang Islam, sebab ia memilikinya.
Berbeda dari orang kaya, ia tidak diperkenankan menjualnya, tetapi ia hanya diperbolehkan mengalokasikan qurban yang diberikan kepadanya dengan semisal makan, sedekah, dan menghidangkan meski kepada orang kaya, sebab puncaknya ia seperti orang yang berqurban itu sendiri.