Pahami, Ada Daging Qurban yang Tidak Boleh Dimakan Sedikitpun Oleh Shohibul Qurban

kambing salah satu hewan qurban--
BACAKORAN.CO -- Beberapa pekan lagi ummat muslim akan merayakan Idul Adha atau Hari Raya Qurban tahun 1446 H/2025 M.
Pada hari itu, bagi mereka yang mampun diwajibkan untuk menyembelih hewan qurban berupa seekor kambing atau domba yang juga dapat berupa hewan ternak lain seperti sapi dan unta.
Hukum melaksanakan qurban adalah sunnah muakkadah (sangat dianjurkan bagi yang mampu). Karena itu makruh bagi orang yang mampu jika ia tidak melaksanakannya. Namun, ada khilaf tentang hukum berqurban. Imam Abu Hanifah mewajibkannya.
Perintah berqurban pada Hari Raya Idul Adha ditegaskan dengan jelas dalam Al-Qur'an.
BACA JUGA:Semangat Qurban ! Bentuk Pengorbanan dan Ketaqwaan Kepada Allah SWT
BACA JUGA:UNIK, Tradisi Menghias Hewan Qurban Agar Tidak Stress Dan Suasana Jadi Meriah
Allah berfirman:
(إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ (1) فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ (2) إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ (3
Artinya: "Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu nikmat yang banyak. Maka dirikanlah sholat karena Tuhanmu dan berkurbanlah. Sesungguhnya orang-orang yang membenci kamu, dialah yang terputus." (QS Al-Kautsar Ayat 1-3).
Bagi orang yang tidak berqurban saat memiliki kelapangan rezeki, maka mendapat ancaman serius sebagaimana disabdakan Nabi Muhammad shollallohu 'alaihi wasallam.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, Nabi shollallohu 'alaihi wasallam bersabda:
مَنْ كَانَ لَهُ سَعَةٌ وَلَمْ يُضَحِّ, فَلَا يَقْرَبَنَّ مُصَلَّانَا
Artinya: "Barangsiapa yang mempunyai kelapangan rezeki (harta) tetapi tidak mau berkurban maka jangan sekali-kali mendekati tempat sholat kami." (HR Ahmad (2/321), Ibnu Majah 3123, Al-Hakim (4/349), Ad-Daruquthni, Al-Baihaqi).
BACA JUGA:Misteri Ledakan Pemusnahan Amunisi Kadarluarsa di Garut: 13 Tewas, Apa Penyebabnya?
BACA JUGA:Terungkap! Ledakan Sisa Amunisi di Garut yang Menewaskan Warga Sipil Dikarenakan Pungut Sisa Material Munisi
Bahkan dalam Hadis lain disebutkan: "Barangsiapa yang mempunyai kelapangan rezeki tetapi tidak mau berkurban, maka ia akan mati dalam keadaan Yahudi atau Nasrani.
Golongan yang Berhak Mendapat Daging Qurban
Usai disembelih, daging hewan qurban diperintahan untuk dibagikan atau disedekahkan kepada yang berhak.
Adapun golongan yang berhak menerima daging qurban terbagi menjadi tiga golongan yakni sebagai berikut:
1. Shohibul Qurban
Dikutip dari laman NU Online, orang yang berhak menerima daging qurban salah satunya shohibul qurban, yakni orang yang melaksanakan ibadah qurban.
Sunah bagi shohibul qurban untuk memakan maksimal sepertiga dari daging qurbannya.
Namun ada daging qurban yang tidak boleh diambil dan di makan oleh sohibul qurban yaitu daging qurban yang disembelih dengan niat sebagai nazar atau qurban wajib, maka shohibul qurban tidak boleh mengambil sedikit pun daging hasil sembelih.
BACA JUGA: Turunkan Pemain Muda, Skuad Garuda Punya Kans Bekuk Jepang
Sebagaimana dijelaskan KH Afifuddin Muhajir berikut ini:
ـ (ولا يأكل المضحي شيئا من الأضحية المنذورة) بل يتصدق وجوبا بجميع أجزائها (ويأكل) أي يستحب للمضحي أن يأكل (من الأضحية المتطوع بها) ثلثا فأقل
Artinya: "(Orang yang berqurban tidak boleh memakan sedikit pun dari ibadah qurban yang dinazarkan [wajib]) tetapi ia wajib menyedekahkan seluruh bagian hewan qurbannya. (Ia memakan) maksudnya orang yang berqurban dianjurkan memakan (daging qurban sunnah) sepertiga bahkan lebih sedikit dari itu,".
2. Fakir Miskin
Orang yang berhak menerima pembagian daging qurban selanjutnya adalah fakir dan miskin. Sebagaimana firman Allah SWT dalam surah Al-Hajj ayat 28 berikut:
فكلوا منها وأطعموا البائس الفقير ( الحج : 28 )
Artinya: "Maka makanlah darinya dan berikan kepada orang yang fakir lagi kesusahan." (QS. Al Hajj: 28).