UU ITE Jerat Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Berciuman, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Mahasiswi ITB Terancam 12 tahun penjara setelah terjerat UU ITE kasus pembuat dan penyebar meme prabowo-jokowi beciuman--Ist
Berdasarkan informasi resmi, SSS dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE.
Pasal-pasal ini mengatur tentang penyebaran konten yang dianggap melanggar kesusilaan atau merendahkan harkat dan martabat seseorang.
BACA JUGA:Dituding Pakai Ijazah Palsu, Ini Alasan Jokowi Baru Laporkan Sekarang: Ranah Hukum Lebih Baik!
Kasus ini memicu berbagai reaksi di kalangan masyarakat.
Sebagian netizen menganggap meme tersebut sebagai bentuk satire atau kritik sosial yang wajar dalam dinamika demokrasi.
“Kalo gak mau dibuat meme begini harusnya pak @prabowo menghindar diri dari kemesraan Jokowi, gambar ini adalah bentuk kritik bukan kejahatan," tulis @MTeupuguh.
"Ini menjijikan sekali, ngga bermoral, benci boleh tapi jangan seperti ini," tulis @Bams_666.
BACA JUGA:Soal Tudingan Ijazah Palsu, Ini 5 Daftar Orang yang Dilaporkan Jokowi
BACA JUGA:Dian Sandi Klaim Punya Foto Ijazah Jokowi hingga Unggah Foto Masa Muda, Netizen Malah Curiga...
Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan regulasi yang mengatur aktivitas di dunia digital, termasuk penyebaran konten di media sosial.
Dalam kasus SSS, ia dituduh melanggar pasal terkait penyebaran konten yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
"Pelaku SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE," Kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko pada Jumat (9/5).
Hukuman yang diancamkan pun tidak main-main, yaitu penjara hingga 12 tahun.