UU ITE Jerat Mahasiswi ITB Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Berciuman, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Mahasiswi ITB Terancam 12 tahun penjara setelah terjerat UU ITE kasus pembuat dan penyebar meme prabowo-jokowi beciuman--Ist
BACAKORAN.CO - Media sosial dihebohkan dengan kasus seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) yang berinisial SSS.
Mahasiswi dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ini ditetapkan sebagai tersangka karena membuat meme kontroversial yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam adegan berciuman.
Meme tersebut menjadi viral di media sosial platform X (Twitter) dan memicu reaksi beragam dari netizen.
Namun, akibat perbuatannya SSS kini terancam hukuman penjara hingga 12 tahun berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
BACA JUGA:Pelaku Meme Prabowo-Jokowi 'Berciuman' Ditangkap Polisi, Diduga Mahasiswi ITB, Siapakah Dia?
BACA JUGA:Anaknya Diamankan, Orang Tua Mahasiswi yang Edit Foto Prabowo dan Jokowi Minta Maaf ke ITB!
Meme Prabowo-Jokowi yang Menjadi Sorotan
Kasus ini bermula ketika SSS mengunggah sebuah meme yang menggambarkan Presiden Prabowo dan Jokowi sedang berciuman.
Gambar tersebut dianggap tidak pantas oleh sebagian pihak, terutama karena melibatkan dua tokoh penting di Indonesia.
Meme ini kembali diunggah dan ramai diperbincangkan di platform X melalui akun @Opposisi6890 pada 10 Mei 2025.
Dalam unggahannya, akun tersebut juga menyertakan kritik tajam terhadap situasi sosial dan politik di Indonesia, seperti maraknya PHK, korupsi, hingga isu ijazah palsu dan jejak digital yang kontroversial.
BACA JUGA:Boom! Ijazah Asli Jokowi Akhirnya Muncul, Netizen: Jangan-Jangan Udah Diatur Ordal!
Namun, apa yang awalnya dianggap sebagai bentuk kritik sosial melalui meme ternyata berujung pada masalah hukum.
Pihak berwenang menangkap SSS dan menetapkannya sebagai tersangka dengan tuduhan melanggar UU ITE.