GILA! Skandal Pungutan Ilegal MTs Negeri 1 Serang Paksa Siswa Bayar Rp1,78 Juta atau Kelulusan Dibatalkan

Pungutan liar di MTs Negeri 1 Serang! Siswa dipaksa bayar Rp1,78 juta -Gambar Ist-
BACAKORAN.CO - Kabar gempar, skandal pungutan liar di MTS Negeri 1 Serang, Kabupaten Serang, Banten bikin netizen dan warga Indonesia syok!
Orang tua calon siswa mengeluh dipaksa membayar biaya komite, seragam, dan buku LKS sebesar Rp1.780.000, dengan ancaman kelulusan anak mereka akan dibatalkan jika tidak membayar.
Dari kabar yang beredar, tersebar foto kwitansi dan surat komite lengkap dengan dokumen resmi dari Madrasah Tsanawiyah Negeri 1 Serang bikin geger dunia pendidikan Indonesia yang kian tercoreng.
Netizen ramai mengecam praktik ini, menyoroti pelanggaran aturan pendidikan di sekolah negeri dan meminta tindakan tegas.
BACA JUGA:Baru Dilantik Jadi Gubernur, Dedi Mulyadi Pecat Kepala Sekolah SMAN 6 Depok, Diduga Karena Pungli
Akibat hal ini, netizen ramai membeberkan info dan fakta terkait skandal pungli di MTS Negeri 1 Serang ini.
Salah satu akun X @Mdy_Asmara1701 membeberkan foto-foto serta isi chat dan kwitansi yang bikin geger netizen.
Peristiwa ini terjadi pada Sabtu, 3 Mei 2025, saat orang tua calon siswa diundang untuk menghadiri pengumuman kelulusan masuk MTS dan rapat komite.
Dalam pesan yang diunggah, tertulis, “Saya perwakilan orang tua calon siswa MTS 1 negri Kab. Serang Banten. Kami mengalami pemaksaan untuk bayar komite, seragam dan buku LKS, hari ini sabtu 3 mei 2025 diundang untuk lapor kelulusan masuk MTS dan rapat komite. Dan pada saat itu juga harus bayar sejumlah Rp.1.780.000,-. Apabila tidak bayar maka kelulusannya dianulir..harap media di beritakan karena banyak orang tua siswa yg keberatan..silahkan cek fakta dilapang.. kami heran knp sekolah negri dipungut bayaran secara paksa..” dalam isi chat tersebut.
BACA JUGA:Sopir Truk Dari Provinsi Lampung Ngaku Dikeroyok Pelaku Pungli di OKU Timur Sumsel
BACA JUGA:60 WN China jadi Korban Pungli di Bandara Soetta, Petugas Terlibat Dicopot!
Dokumen pendukung menunjukkan undangan resmi dari Komite MTS Negeri 1 Serang bertanggal 20 Maret 2025, yang memuat agenda pemaparan program kerja madrasah dan penguatan koordinasi, serta kwitansi pembayaran bertanda tangan komite.
Kasus ini melanggar aturan yang berlaku, berdasarkan Permendikbud No. 44 Tahun 2012 dan No. 75 Tahun 2016.