GILA! Skandal Pungutan Ilegal MTs Negeri 1 Serang Paksa Siswa Bayar Rp1,78 Juta atau Kelulusan Dibatalkan

Pungutan liar di MTs Negeri 1 Serang! Siswa dipaksa bayar Rp1,78 juta -Gambar Ist-
Tentang Komite Sekolah, pungutan di sekolah negeri dilarang terutama jika bersifat memaksa.
Sumbangan atau pungutan harus transparan, dilaporkan kepada orang tua, komite sekolah, dan pemangku kepentingan, serta tidak boleh dikaitkan dengan kelulusan siswa.
MTS Negeri 1 Serang, yang beralamat di Jalan Ciptayasa Km. 01, Ds. Singamerta, Ciruas, Serang, Banten.
BACA JUGA:Kejari Siap Usut Pungli Rp 2,6 Juta di SMAN 2 Cileungsi Diduga untuk Makan Siang dan Transport Guru
BACA JUGA:Video Pungli yang Viral Ternyata Rekaman Lama, Pelaku Sudah di Dalam Sel Terjerat Kasus Narkoba
Sebagaimana tercantum dalam dokumen dan website resmi mtsn1kabupatenserang.sch.id, seharusnya mematuhi aturan tersebut sebagai sekolah negeri di bawah Kementerian Agama.
Dalam postingan akun X @Mdy_Asmara1701, netizen menunjukkan kemarahan dan kekecewaan di kolom komentar.
@exsipient berkomentar, “Seharusnya kesehatan dan pendidikan itu di di subsidi oleh negara penuh ya kak,” yang dibalas
@Mdy_Asmara1701, “Iya seharusnya.”
@haikalbenz mempertanyakan peran komite, “Fungsi komite itu harusnya gimana sih? Bukannya jadi perwakilan wali murid dalam menyuarakan aspirasinya agar sekolah dikelola dgn benar ? Ko malah jd kyk tukang stempel kebijakan sekolah, terkhusus soal pungutan2 kyk begini.”
BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Pungli di Kawasan Puncak Bogor, Wisatawan Dimintai Hingga Rp.850 Ribu
@abahnanisa menyoroti tanda tangan, “Waduh salfok sama yang tanda tangan nanya bikin metinding.”
@sweetalani1 hanya menulis, “Gasken.”
@l0veis_You mempertanyakan wewenang komite, “Komite sekolah punya hak untuk anulir kelulusan siswa ya kak?”