Dugaan Korupsi Proyek Siring, Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka, 2 Kontraktor 1 PPK

TERSANGKA : Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka korupsi proyek siring. (foto : enimekspres)--
BACAKORAN.CO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Sumatera Selatan akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau, Kecamatan Semendo Darat Laut, yang menggunakan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2023.
Ketiganya berinisial JA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim serta HD dan Z yang merupakan Kontraktor Proyek dari CV GG.
Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon, Selasa malam 29 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB ketiganya langsung ditahan.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus Krisdayanto SH MH, menjelaskan jika penyidikan perkara dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak awal Januari 2025.
BACA JUGA:Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Siring, Kejari Muara Enim Sita Rp150Juta
BACA JUGA:Cek Lapangan, Hitung Kerugian Negara, Proyek Siring Jalan di Semendo Bakal Segera Tetapkan Tersangka
"Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan pembangunan siring yang jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya),"jelasnya kepada wartawan.
Diketahui anggaran Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau besarnya hampir mencapai Rp 1 Milyar.
Diduga dalam pelaksanaan proyek tersebut, kontraktor hanya mengerjakan 36,58% dari volume pekerjaan yang mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring.
"Berdasarkan audit penghitungan dari BPKP Sumsel, total kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini sebesar Rp545.291.539,35," ungkapnya.
Anjasra mengungkapkan ketiga tersangka dijerat dengan pasal Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA:BREAKING! Jokowi Muncul di Polda Metro, Lapor Balik Kasus Tudingan Ijazah Palsu!
Guna percepatan proses penanganan perkara, sambung Anjasra, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Muara Enim. "Ketiga tersangka akan ditahan terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai dengan 18 Mei 2025," jelasnya.
Diwartakan sebelumnya, Kejari Muara Enim telah melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023.
Proyek senilai hampir Rp1 Milyar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.
Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.
BACA JUGA:Hajar Habis! Pelajar Bandel dan Terlibat Geng Motor Bakal Diseret ke Barak Militer Mulai Mei 2025!
Kejari Muara Enim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dalam perkara ini.
Barang bukti tersebut disita dari saksi HD selaku Direktur CV GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud.