bacakoran.co

Dugaan Korupsi Proyek Siring, Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka, 2 Kontraktor 1 PPK

TERSANGKA : Kasi Intelijen Kejari Muara Enim, Anjasra Karya SH MH memberikan keterangan kepada wartawan soal penetapan tersangka korupsi proyek siring. (foto : enimekspres)--

BACAKORAN.CO -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Muara Enim, Sumatera Selatan akhirnya menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau,  Kecamatan Semendo Darat Laut, yang menggunakan APBD Kabupaten Muara Enim tahun 2023.

Ketiganya berinisial  JA yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR Kabupaten Muara Enim serta HD dan Z yang merupakan  Kontraktor Proyek dari CV GG.

Setelah menjalani pemeriksaan secara marathon, Selasa malam 29 April 2025 sekira pukul 22.00 WIB ketiganya langsung ditahan.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim Rudi Iskandar SH MH melalui Kasi Intelijen Anjasra Karya SH MH didampingi Kasi Pidsus Krisdayanto SH MH, menjelaskan jika penyidikan perkara dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak awal Januari 2025.

BACA JUGA:Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan Siring, Kejari Muara Enim Sita Rp150Juta

BACA JUGA:Cek Lapangan, Hitung Kerugian Negara, Proyek Siring Jalan di Semendo Bakal Segera Tetapkan Tersangka

"Dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan pembangunan siring yang jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam RAB (Rencana Anggaran Biaya),"jelasnya kepada wartawan.

Diketahui anggaran Proyek Pembangunan Siring  Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau besarnya hampir mencapai Rp 1 Milyar.

Diduga dalam pelaksanaan proyek tersebut, kontraktor hanya mengerjakan 36,58% dari volume pekerjaan yang mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring.

"Berdasarkan audit penghitungan dari BPKP Sumsel, total kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini sebesar Rp545.291.539,35," ungkapnya.

Anjasra mengungkapkan ketiga tersangka dijerat dengan pasal Primair, yaitu Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP serta Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah UU RI No. 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Gus Nur Bebas Bersyarat dari Penjara dan Pilih Lanjutkan Dakwah, Janji Tak Bahas Ijazah Palsu Jokowi Lagi

BACA JUGA:BREAKING! Jokowi Muncul di Polda Metro, Lapor Balik Kasus Tudingan Ijazah Palsu!

Guna percepatan proses penanganan perkara, sambung Anjasra, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIB Muara Enim. "Ketiga tersangka akan ditahan terhitung mulai dari tanggal 29 April sampai dengan 18 Mei 2025," jelasnya.

Diwartakan sebelumnya, Kejari Muara Enim telah melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap proyek Pembangunan Siring Jalan Bukit Desa Pulau Panggung – Muara Danau pada Dinas PUPR Muara Enim Tahun Anggaran 2023.

Proyek senilai hampir Rp1 Milyar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.

Penyidikan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Muara Enim Nomor : Print-01/L.615/Fd.1/01/2025 tanggal 7 Januari 2025.

BACA JUGA:6 ASN di Kota Ini Bolos Kerja Hingga 3 Tahun, Bahkan Ada yang 10 Tahun, Katanya Sakit, Gajinya Bagaimana?

BACA JUGA:Hajar Habis! Pelajar Bandel dan Terlibat Geng Motor Bakal Diseret ke Barak Militer Mulai Mei 2025!

Kejari Muara Enim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp150 juta dalam perkara ini. 
Barang bukti tersebut disita dari saksi HD selaku Direktur CV GG yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud.

Dugaan Korupsi Proyek Siring, Kejari Muara Enim Tetapkan 3 Tersangka, 2 Kontraktor 1 PPK

Doni Bae

Doni Bae


bacakoran.co -- , sumatera selatan akhirnya menetapkan 3 orang sebagai kasus dugaan korupsi jalan bukit desa pulau panggung – muara danau,  kecamatan semendo darat laut, yang menggunakan apbd kabupaten muara enim tahun 2023.

ketiganya berinisial  ja yang merupakan pejabat pembuat komitmen (ppk) dinas pupr kabupaten muara enim serta hd dan z yang merupakan  kontraktor proyek dari cv gg.

setelah menjalani pemeriksaan secara marathon, selasa malam 29 april 2025 sekira pukul 22.00 wib ketiganya langsung ditahan.

kepala kejaksaan negeri (kajari) muara enim rudi iskandar sh mh melalui kasi intelijen anjasra karya sh mh didampingi kasi pidsus krisdayanto sh mh, menjelaskan jika penyidikan perkara dugaan korupsi ini telah dilakukan sejak awal januari 2025.



"dari hasil penyidikan, ketiga tersangka diduga melakukan penyimpangan dengan melaksanakan pekerjaan pembangunan siring yang jauh di bawah spesifikasi yang tertuang dalam rab (rencana anggaran biaya),"jelasnya kepada wartawan.

diketahui anggaran proyek pembangunan siring  jalan bukit desa pulau panggung – muara danau besarnya hampir mencapai rp 1 milyar.

diduga dalam pelaksanaan proyek tersebut, kontraktor hanya mengerjakan 36,58% dari volume pekerjaan yang mengakibatkan robohnya beberapa bagian dinding siring.

"berdasarkan audit penghitungan dari bpkp sumsel, total kerugian negara akibat penyimpangan proyek ini sebesar rp545.291.539,35," ungkapnya.

anjasra mengungkapkan ketiga tersangka dijerat dengan pasal primair, yaitu pasal 2 ayat (1) jo. pasal 18 ayat (1) huruf b uu ri no. 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor, sebagaimana diubah uu ri no. 20 tahun 2001, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp serta subsidair pasal 3 jo. pasal 18 ayat (1) huruf b uu ri no. 31 tahun 1999, sebagaimana diubah uu ri no. 20 tahun 2001, jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.



guna percepatan proses penanganan perkara, sambung anjasra, ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di lapas kelas iib muara enim. "ketiga tersangka akan ditahan terhitung mulai dari tanggal 29 april sampai dengan 18 mei 2025," jelasnya.

diwartakan sebelumnya, kejari muara enim telah melakukan rangkaian proses penyidikan terhadap proyek pembangunan siring jalan bukit desa pulau panggung – muara danau pada dinas pupr muara enim tahun anggaran 2023.

proyek senilai hampir rp1 milyar ini diduga dikerjakan tidak sesuai standar konstruksi sehingga menyebabkan sebagian bangunan roboh.

penyidikan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan kepala kejaksaan negeri muara enim nomor : print-01/l.615/fd.1/01/2025 tanggal 7 januari 2025.



kejari muara enim juga telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang tunai sebesar rp150 juta dalam perkara ini. 
barang bukti tersebut disita dari saksi hd selaku direktur cv gg yang merupakan pelaksana kegiatan yang dimaksud.

penyitaan dilakukan berdasarkan surat perintah kepala kejaksaan negeri muara enim nomor : print-06/l.6.15/fd.1/01/2025 tanggal 14 januari 2025.

selanjutnya, untuk mengetahui nilai kerugian keuangan negara, kejari muara enim bersama badan pengawasan keuangan dan pembangunan (bpkp) provinsi sumsel melakukan pemeriksaan lapangan, selasa 25 februari 2025.

pemeriksaan dilakukan di lokasi kegiatan dengan mengecek dari titik nol pekerjaan hingga titik akhir, baik dari sisi volume maupun kualitas mutu beton pekerjaan.

kemudian, sebanyak empat orang saksi, antara lain direktur cv ck, pelaksana lapangan cv gg dan 2 orang pengawas lapangan dari dinas pupr muara enim, diperiksa tim penyidik pada kamis 27 februari 2025 di kantor kejari muara enim.

pemeriksaan saksi lanjutan ini dilakukan dalam rangka pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab terhadap dugaan penyimpangan-penyimpangan dalam perkara ini.

setelah melalui rangkaian penyidikan di atas, tim penyidik tindak pidana khusus kejari muara enim resmi mengumumkan tersangka dalam perkara tersebut, ja selaku ppk bersama 2 kontraktor proyek hd dan z langsung ditahan.

penahanan didasarkan pada surat perintah penahanan tingkat penyidikan kepala kejaksaan negeri muara enim nomor: print-05/l.6.15/fd.1/02/2025 tanggal 29 april 2025.

Tag
Share