6 Wilayah Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Solo Masuk Daftar! Apa Pertimbangannya?

Kemendagri menerima usulan enam daerah Istimewa hingga April 2025, termasuk di dalamnya Solo. Hal ini menyusul wacana kembali dibukanya pembentukan DOB.--istimewa
BACA JUGA:BEM UNS Solo Ikut Demo ‘Indonesia Gelap’! Tolak Pemangkasan Anggaran & Suarakan Keresahan Rakyat
Fokus saat ini lebih kepada penyempurnaan tata kelola daerah yang sudah ada.
Pemekaran Daerah Dibuka Lagi?
Sejak 2014, pemerintah menerapkan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB).
Namun wacana membuka kembali keran pemekaran kini kembali muncul, dengan syarat pengajuan harus lebih selektif dan ketat.
BACA JUGA:Insiden Uji Coba KA Berkecepatan Tinggi di Solo-Wonogiri, 7 Kambing Mati Tertabrak
BACA JUGA:Viral! Pedagang Telur Gulung Dituduh Bohong Soal Total Dagangan yang Diborong Wali Kota Solo
"Kami pertimbangkan untuk membuka moratorium, tapi syarat usulan pemekaran harus benar-benar kuat dan sesuai kebutuhan," tegas Aria.
Baru Dua Daerah Istimewa di RI
Saat ini, Indonesia hanya memiliki dua wilayah dengan status Daerah Istimewa, yakni Aceh dan Yogyakarta.
Aceh diberi kewenangan khusus untuk menerapkan syariat Islam, sedangkan Yogyakarta memiliki keistimewaan warisan kekuasaan monarki, di mana Sultan otomatis menjabat sebagai gubernur.
BACA JUGA:Viral! Bus Pariwisata Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, Belasan Penumpang Luka, Berikut Kronologinya
BACA JUGA:Lagi, Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo, Truk Kimia Tumpah, Asap Putih Picu Kepanikan
Adapun pembentukan provinsi baru terakhir terjadi di Papua pada 2022, dengan lahirnya empat provinsi.
Keempat provinsi itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.