bacakoran.co

6 Wilayah Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Solo Masuk Daftar! Apa Pertimbangannya?

Kemendagri menerima usulan enam daerah Istimewa hingga April 2025, termasuk di dalamnya Solo. Hal ini menyusul wacana kembali dibukanya pembentukan DOB.--istimewa

BACA JUGA:BEM UNS Solo Ikut Demo ‘Indonesia Gelap’! Tolak Pemangkasan Anggaran & Suarakan Keresahan Rakyat

Fokus saat ini lebih kepada penyempurnaan tata kelola daerah yang sudah ada.

Pemekaran Daerah Dibuka Lagi?

Sejak 2014, pemerintah menerapkan moratorium pembentukan daerah otonom baru (DOB).

Namun wacana membuka kembali keran pemekaran kini kembali muncul, dengan syarat pengajuan harus lebih selektif dan ketat.

BACA JUGA:Insiden Uji Coba KA Berkecepatan Tinggi di Solo-Wonogiri, 7 Kambing Mati Tertabrak

BACA JUGA:Viral! Pedagang Telur Gulung Dituduh Bohong Soal Total Dagangan yang Diborong Wali Kota Solo

"Kami pertimbangkan untuk membuka moratorium, tapi syarat usulan pemekaran harus benar-benar kuat dan sesuai kebutuhan," tegas Aria.

Baru Dua Daerah Istimewa di RI

Saat ini, Indonesia hanya memiliki dua wilayah dengan status Daerah Istimewa, yakni Aceh dan Yogyakarta.

Aceh diberi kewenangan khusus untuk menerapkan syariat Islam, sedangkan Yogyakarta memiliki keistimewaan warisan kekuasaan monarki, di mana Sultan otomatis menjabat sebagai gubernur.

BACA JUGA:Viral! Bus Pariwisata Tabrak Truk di Tol Solo-Ngawi, Belasan Penumpang Luka, Berikut Kronologinya

BACA JUGA:Lagi, Kecelakaan Beruntun di Tol Semarang-Solo, Truk Kimia Tumpah, Asap Putih Picu Kepanikan

Adapun pembentukan provinsi baru terakhir terjadi di Papua pada 2022, dengan lahirnya empat provinsi.

Keempat provinsi itu adalah Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

6 Wilayah Diusulkan Jadi Daerah Istimewa, Solo Masuk Daftar! Apa Pertimbangannya?

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - wacana pembentukan baru kembali mencuat.

tak tanggung-tanggung, hingga april 2025, enam wilayah di indonesia telah secara resmi mengajukan diri untuk mendapatkan status daerah istimewa.

nah, solo termasuk di dalamnya.

hal ini disampaikan oleh direktur jenderal otonomi daerah , akmal malik.

menurut akmal, kementerian dalam negeri saat ini tengah dihadapkan pada tumpukan usulan pemekaran wilayah dari berbagai daerah.

data usulan pemekaran daerah

"sampai april 2025, kami menerima 42 usulan pembentukan provinsi, 252 usulan pembentukan kabupaten, 36 usulan kota, 6 usulan daerah istimewa, dan 5 daerah khusus," ujar akmal.

sayangnya, ia tidak merinci secara lengkap enam wilayah yang mengusulkan status istimewa.

namun setelah rapat, wakil ketua komisi ii dpr, aria bima, memberikan bocoran mengejutkan jika kota surakarta (solo) masuk dalam daftar tersebut.

mengapa solo diusulkan jadi daerah istimewa?

menurut aria, solo memiliki nilai historis dan budaya yang tinggi, sehingga layak dipertimbangkan menjadi daerah dengan status khusus.

ia menyinggung peran penting solo dalam sejarah perjuangan kemerdekaan dan identitas budayanya yang kuat.

"solo punya kekhasan budaya dan sejarah perlawanan terhadap penjajahan. ini jadi dasar permintaan agar dijadikan daerah istimewa surakarta," jelas aria.

namun, ia juga mengingatkan jika proses ini tak boleh gegabah.

kajian mendalam harus dilakukan agar tidak memicu rasa ketidakadilan antar wilayah.

perlukah solo jadi daerah istimewa?

meski mengakui kekhasan solo, aria pribadi justru meragukan urgensi pengusulan ini.

baginya, solo saat ini sudah berkembang pesat secara ekonomi, pendidikan, dan industri tanpa perlu embel-embel keistimewaan.

"solo sudah jadi kota dagang, kota pendidikan, kota industri. tidak ada yang perlu diistimewakan lagi," ujarnya blak-blakan.

ia bahkan menyebut jika komisi ii dpr tidak terlalu antusias membahas usulan ini karena bukan hal yang mendesak.

fokus saat ini lebih kepada penyempurnaan tata kelola daerah yang sudah ada.

pemekaran daerah dibuka lagi?

sejak 2014, pemerintah menerapkan moratorium pembentukan daerah otonom baru (dob).

namun wacana membuka kembali keran pemekaran kini kembali muncul, dengan syarat pengajuan harus lebih selektif dan ketat.

"kami pertimbangkan untuk membuka moratorium, tapi syarat usulan pemekaran harus benar-benar kuat dan sesuai kebutuhan," tegas aria.

baru dua daerah istimewa di ri

saat ini, indonesia hanya memiliki dua wilayah dengan status daerah istimewa, yakni aceh dan yogyakarta.

aceh diberi kewenangan khusus untuk menerapkan syariat islam, sedangkan yogyakarta memiliki keistimewaan warisan kekuasaan monarki, di mana sultan otomatis menjabat sebagai gubernur.

adapun pembentukan provinsi baru terakhir terjadi di papua pada 2022, dengan lahirnya empat provinsi.

keempat provinsi itu adalah papua selatan, papua tengah, papua pegunungan, dan papua barat daya.

Tag
Share