Viral! Bikin Panik, Batik Air Turunkan Penumpang yang Bercanda Membawa Bom, Ini Kronologinya

Penumpang Bercanda Membawa Bom Berakhir Diturunkan dari Pesawat Batik Air --Akun X @Heraloebss
"Tamu tersebut tidak diizinkan melanjutkan penerbangan, dan diturunkan dari pesawat untuk diserahkan kepada pihak berwenang, yaitu Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang berada di otoritas penerbangan sipil (Otoritas Bandar Udara Wilayah I) Bandar Udara internasional Soekarno-Hatta dan Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta untuk perianganan dan proses lebih lanjut," ujarnya dalam siaran persnya, Selasa (15/4/2025).
Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor Tahun 2009 tentang Penerbangan, Pasal 437, yang menyatakan bahwa setiap orang dilarang memberikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan, termasuk gurauan membawa bom.
BACA JUGA:Akui Tak Setara Atalia Praratya Istri Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Bagai Bumi dan Langit
Pada kasus ini, pelaku dapat dikenai sanksi pidana dengan hukuman penjara paling lama 1 tahun dan dapat ditingkatkan hingga 8 tahun jika menimbulkan gangguan operasional penerbangan.
"Batik Air bersama seluruh pihak yang terlibat dalam operasional penerbangan berkomitmen menjaga keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sebagai prioritas utama. Kami mengajak seluruh tamu untuk mematuhi semua peraturan yang berlaku, termasuk larangan bergurau tentang bom, demi menciptakan penerbangan yang aman, tertib, dan nyaman bagi semua," pungkasnya.