Jadi Tersangka Kasus Korupsi PMI, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Bantah, Ini Pembelaannya!

Kejari Palembang tetapkan eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suami sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PMI Kota Palembang. Keduanya pun langsung ditahan.--istimewa
BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang memasuki babak baru.
Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, bersama sang suami Dedi Sipriyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang.
Keduanya langsung ditahan terkait perkara pengelolaan biaya pengganti darah periode 2020–2023.
Namun, Fitrianti pun melakukan pembelaan. Saat digiring ke mobil tahanan, ia menegaskan jika tidak ada penggunaan dana hibah.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Terseret Dugaan Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Akan Jadwalkan Pemeriksaan Usai Lebaran
BACA JUGA:Menkominfo Siap Bantu Usut Tuntas Dugaan Korupsi PDNS!
“Tidak ada dana hibah yang digunakan (tidak sesuai aturan) dan tidak ada kerugian negara,” ujarnya sambil tetap tersenyum.
Fitrianti pun menegaskan jika selama menjabat, ia telah menjalankan tugas dengan baik.
“Saya sudah bekerja secara maksimal,” cetusnya.
Kejari: Bukti Cukup, Status Meningkat Jadi Tersangka
BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi LPEI Ditahan KPK, Negara Rugi Hingga Rp11,7 Triliun!
BACA JUGA:Miris Korupsi Merjalela! KPK Sita 24 Aset Rp882,5 Miliar dalam Kasus Kredit LPEI
Sebelumnya, Fitrianti dan suami mendatangi kantor Kejari Palembang pada Selasa siang (8/4/2025) dengan didampingi tim penasihat hukum.
Setelah melalui pemeriksaan intensif, Kejari Palembang menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang sah, sesuai Pasal 184 KUHP.