bacakoran.co

Jadi Tersangka Kasus Korupsi PMI, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Bantah, Ini Pembelaannya!

Kejari Palembang tetapkan eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan suami sebagai tersangka kasus dugaan korupsi PMI Kota Palembang. Keduanya pun langsung ditahan.--istimewa

BACAKORAN.CO - Kasus dugaan korupsi di tubuh Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Palembang memasuki babak baru.

Fitrianti Agustinda, mantan Wakil Wali Kota (Wawako) Palembang, bersama sang suami Dedi Sipriyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Palembang.

Keduanya langsung ditahan terkait perkara pengelolaan biaya pengganti darah periode 2020–2023.

Namun, Fitrianti pun melakukan pembelaan. Saat digiring ke mobil tahanan, ia menegaskan jika tidak ada penggunaan dana hibah.

BACA JUGA:Ridwan Kamil Terseret Dugaan Kasus Korupsi Bank BJB, KPK Akan Jadwalkan Pemeriksaan Usai Lebaran

BACA JUGA:Menkominfo Siap Bantu Usut Tuntas Dugaan Korupsi PDNS!

“Tidak ada dana hibah yang digunakan (tidak sesuai aturan) dan tidak ada kerugian negara,” ujarnya sambil tetap tersenyum.

Fitrianti pun menegaskan jika selama menjabat, ia telah menjalankan tugas dengan baik.

“Saya sudah bekerja secara maksimal,” cetusnya.

Kejari: Bukti Cukup, Status Meningkat Jadi Tersangka

BACA JUGA:Dua Tersangka Korupsi LPEI Ditahan KPK, Negara Rugi Hingga Rp11,7 Triliun!

BACA JUGA:Miris Korupsi Merjalela! KPK Sita 24 Aset Rp882,5 Miliar dalam Kasus Kredit LPEI

Sebelumnya, Fitrianti dan suami mendatangi kantor Kejari Palembang pada Selasa siang (8/4/2025) dengan didampingi tim penasihat hukum.

Setelah melalui pemeriksaan intensif, Kejari Palembang menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang sah, sesuai Pasal 184 KUHP.

Jadi Tersangka Kasus Korupsi PMI, Eks Wawako Palembang Fitrianti Agustinda dan Suami Bantah, Ini Pembelaannya!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - kasus dugaan korupsi di tubuh kota palembang memasuki babak baru.

fitrianti agustinda, mantan wakil wali kota (wawako) , bersama sang suami dedi sipriyanto, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kejaksaan negeri palembang.

keduanya langsung ditahan terkait perkara pengelolaan biaya pengganti darah periode 2020–2023.

namun, fitrianti pun melakukan pembelaan. saat digiring ke mobil tahanan, ia menegaskan jika tidak ada penggunaan dana hibah.

“tidak ada dana hibah yang digunakan (tidak sesuai aturan) dan tidak ada kerugian negara,” ujarnya sambil tetap tersenyum.

fitrianti pun menegaskan jika selama menjabat, ia telah menjalankan tugas dengan baik.

“saya sudah bekerja secara maksimal,” cetusnya.

kejari: bukti cukup, status meningkat jadi tersangka

sebelumnya, fitrianti dan suami mendatangi kantor kejari palembang pada selasa siang (8/4/2025) dengan didampingi tim penasihat hukum.

setelah melalui pemeriksaan intensif, kejari palembang menyatakan telah mengantongi dua alat bukti yang sah, sesuai pasal 184 kuhp.

“setelah proses penyidikan yang mendalam, fa dan ds resmi kami tetapkan sebagai tersangka,” ungkap kepala kejaksaan negeri palembang, hutamrin.

menurutnya, perkara ini bermula dari dugaan penyimpangan dalam pengelolaan biaya pengganti darah di pmi palembang, yang tidak sesuai aturan.

dana yang seharusnya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional kemanusiaan pmi, justru disinyalir diselewengkan, hingga menyebabkan potensi kerugian negara.

“ini membuat (potensi) kerugian keuangan negara,” tegas hutamrin.

peran aktif, tapi menyimpang

kejaksaan menyebut baik fitrianti maupun dedi memiliki peran aktif dalam pengelolaan dana tersebut.

namun, penggunaan dana itu diduga menyimpang dari peruntukan yang semestinya.

keduanya dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18, dan/atau pasal 3 jo pasal 18, uu no. 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan uu no. 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, serta pasal 55 ayat (1) ke-1 kuhp.

resmi ditahan 20 hari

sebagai bagian dari proses hukum, kejari memutuskan menahan keduanya selama 20 hari ke depan.

fitrianti agustinda ditahan di lapas perempuan kelas ii a palembang, sedangkan sang suami dedi sipriyanto dititipkan di rutan kelas i a palembang.

Tag
Share