bacakoran.co

Viral Video Penumpang Kelas Bisnis Pesawat Garuda Kepergok Hisap Vape saat Penerbangan, Netizen: Blacklist!

Penumpang Kelas Bisnis Pesawat Garuda Kepergok Hisap Vape saat Penerbangan--Akun X cerowgapapa

"Blacklist!!!!"

"Pak itu congor kaga bisa ditahan sebentar apa?"

BACA JUGA:Heroik! Penjaga Rumah Tewas Lindungi Anak Majikan dari Perampok Brutal di Bandar Lampung

BACA JUGA:Jasa Penitipan Hewan Penuh di Musim Libur Lebaran, Pemilik Kucing & Anjing Rela Booking dari Awal Ramadan

"Mampu membeli tiket bisnis tak dapat membeli etika dan menggunakan akal pikiran dengan baik dan benar,"

Bahkan adapun netizen yang mengaitkan aksi penumpang tersebut dengan peraturan undang-undang Indonesia.

"Penumpang yang melanggar larangan merokok di pesawat dapat dikenakan sanksi berat, berupa: Denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar, Pidana penjara hingga 5 tahun."

Di Indonesia pun terdapat larangan merokok di dalam pesawat yang diatur pada Undang-Undang Penerbangan Pasal 419 oleh Kementerian Perhubungan tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi pelanggan untuk mematuhi aturan tersebut.

BACA JUGA:Ariel Tatum Habiskan Waktu 3 Menit Cuci Tangan Usai Bersalaman, Ini Alasannya

BACA JUGA:Bocah 10 Tahun Hampir Jadi Santapan Buaya di Desa Kohod Saat Memancing, Begini Kronologinya

Viral Video Penumpang Kelas Bisnis Pesawat Garuda Kepergok Hisap Vape saat Penerbangan, Netizen: Blacklist!

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - video seorang penumpang kelas bisnis garuda indonesia yang kepergok menghisap vape atau rokok elektrik saat penerbangan berlangsung.

aksi ini diserbaluaskan oleh seorang pengguna media sosial sehingga video tersebut menjadi viral oleh akun x cerowgapapa, sabtu (29/3).

penumpang business class garuda wkwkwk ngasap teross, sawat mulutnya pak? asam kali ya flight 2 jam ini? maaf kalo dicepuin awokawok,” tulis cerowgapapa dalam keterangannya.

diketahui penumpang itu melakukan hal tersebut secara beberapa kali selama penerbangan sehingga asap dari cukup mengganggu penumpang lain.

selain itu, penumpang pria itu juga mengeluarkan asap vape sedikit dari hidungnya, hal ini dilakukannya untuk mengelabui awak kabin dalam menghisap vape dengan mata tertutup sambil menggunakan earphone seolah sedang tertidur.

lantas, aksi penumpang itu mendapat kecaman dari netizen sebagai aksi yang tidak bertanggung jawab.

beberapa netizen juga mengungkap kekesalannya karena hal itu juga membahayakan kesehatan dan keselamatan penerbangan.

video unggahan cerowgapapa juga diunggah kembali oleh berbagai akun besar di media sosial, seperti instagram.

sehingga hal ini mengundang lebih banyak kecaman dari netizen.

"duit doang banyak atitude nol wkkwwkw nahan bntr doang aja nggak bisa,"

"blacklist!!!!"

"pak itu congor kaga bisa ditahan sebentar apa?"

"mampu membeli tiket bisnis tak dapat membeli etika dan menggunakan akal pikiran dengan baik dan benar,"

bahkan adapun netizen yang mengaitkan aksi penumpang tersebut dengan peraturan undang-undang indonesia.

"penumpang yang melanggar larangan merokok di pesawat dapat dikenakan sanksi berat, berupa: denda maksimal hingga rp 2,5 miliar, pidana penjara hingga 5 tahun."

di indonesia pun terdapat larangan merokok di dalam pesawat yang diatur pada undang-undang penerbangan pasal 419 oleh kementerian perhubungan tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi pelanggan untuk mematuhi aturan tersebut.

Tag
Share