Viral Video Penumpang Kelas Bisnis Pesawat Garuda Kepergok Hisap Vape saat Penerbangan, Netizen: Blacklist!

Penumpang Kelas Bisnis Pesawat Garuda Kepergok Hisap Vape saat Penerbangan--Akun X cerowgapapa
"Blacklist!!!!"
"Pak itu congor kaga bisa ditahan sebentar apa?"
BACA JUGA:Heroik! Penjaga Rumah Tewas Lindungi Anak Majikan dari Perampok Brutal di Bandar Lampung
"Mampu membeli tiket bisnis tak dapat membeli etika dan menggunakan akal pikiran dengan baik dan benar,"
Bahkan adapun netizen yang mengaitkan aksi penumpang tersebut dengan peraturan undang-undang Indonesia.
"Penumpang yang melanggar larangan merokok di pesawat dapat dikenakan sanksi berat, berupa: Denda maksimal hingga Rp 2,5 miliar, Pidana penjara hingga 5 tahun."
Di Indonesia pun terdapat larangan merokok di dalam pesawat yang diatur pada Undang-Undang Penerbangan Pasal 419 oleh Kementerian Perhubungan tentang larangan merokok di dalam pesawat udara dan kewajiban bagi pelanggan untuk mematuhi aturan tersebut.
BACA JUGA:Ariel Tatum Habiskan Waktu 3 Menit Cuci Tangan Usai Bersalaman, Ini Alasannya
BACA JUGA:Bocah 10 Tahun Hampir Jadi Santapan Buaya di Desa Kohod Saat Memancing, Begini Kronologinya