bacakoran.co

Miris Korupsi Merjalela! KPK Sita 24 Aset Rp882,5 Miliar dalam Kasus Kredit LPEI

KPK Sita 24 Aset senilai Rp882,5 Miliar Kasus Kredit LPEI--

BACAKORAN.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap 24 aset yang memiliki nilai total Rp882,5 miliar. 

Penyitaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada perusahaan PT Petro Energy.

Sebagian besar dari aset yang disita, tepatnya 22 aset berlokasi di wilayah Jabodetabek. 

Sementara itu dua aset lainnya berada di kota Surabaya. 

BACA JUGA: Korupsi Tak Boleh Dibiarkan! Prabowo Didesak Bertindak Cepat Sahkan UU Perampasan Aset

BACA JUGA:Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah Tim Pidsus Kejari Muara Enim Geledah Kantor PMI dan Rumah Pribadi

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa penilaian terhadap aset-aset ini dilakukan berdasarkan Zona Nilai Tanah (ZNT), dengan total nilai mencapai Rp882.546.180.000.

Dalam kasus ini KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

Mereka adalah Dwi Wahyudi yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana 1 LPEI, Arif Setiawan sebagai Direktur Pelaksana 4 LPEI, Jimmy Masrin yang merupakan Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal serta Komisaris Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy dan Susy Mira Dewi Sugiarta yang menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Petro Energy.

Hingga saat ini KPK telah menahan tiga dari lima tersangka tersebut. 

BACA JUGA:TNI Blak-blakan! Akui Polsek & Koramil Terima Setoran Uang Judi Sabung Ayam, Main Aman hingga 3 Polisi Tewas

BACA JUGA:Viral! Aksi Oknum Ormas Larang Berdirinya Posko Mudik di Cikarang, Polisi Datang Auto Kabur

Newin Nugroho ditahan pada tanggal 13 Maret 2025 sedangkan Jimmy Masrin dan Susy Mira Dewi Sugiarta ditahan pada hari ini, 20 Maret 2025.

KPK mencurigai adanya konflik kepentingan yang melibatkan direktur LPEI dengan debitur PT Petro Energy.

Miris Korupsi Merjalela! KPK Sita 24 Aset Rp882,5 Miliar dalam Kasus Kredit LPEI

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - komisi pemberantasan korupsi () baru-baru ini melakukan penyitaan terhadap 24 aset yang memiliki nilai total rp882,5 miliar. 

penyitaan ini terkait dengan dugaan korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh lembaga pembiayaan ekspor indonesia (lpei) kepada perusahaan pt petro energy.

sebagian besar dari aset yang , tepatnya 22 aset berlokasi di wilayah jabodetabek. 

sementara itu dua aset lainnya berada di kota surabaya. 

direktur penyidikan kpk, asep guntur rahayu, mengungkapkan bahwa penilaian terhadap aset-aset ini dilakukan berdasarkan zona nilai tanah (znt), dengan total nilai mencapai rp882.546.180.000.

dalam kasus ini kpk telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. 

mereka adalah dwi wahyudi yang menjabat sebagai direktur pelaksana 1 lpei, arif setiawan sebagai direktur pelaksana 4 lpei, jimmy masrin yang merupakan presiden direktur pt caturkarsa megatunggal serta komisaris utama pt petro energy, newin nugroho selaku direktur utama pt petro energy dan susy mira dewi sugiarta yang menjabat sebagai direktur keuangan pt petro energy.

hingga saat ini kpk telah menahan tiga dari lima tersangka tersebut. 

newin nugroho ditahan pada tanggal 13 maret 2025 sedangkan jimmy masrin dan susy mira dewi sugiarta ditahan pada hari ini, 20 maret 2025.

kpk mencurigai adanya konflik kepentingan yang melibatkan direktur lpei dengan debitur pt petro energy.

diduga telah terjadi kesepakatan yang mempermudah proses pemberian kredit meskipun seharusnya pengajuan kredit tersebut tidak layak untuk disetujui.

direktur lpei juga dituduh tidak menjalankan pengawasan yang memadai terhadap penggunaan kredit sesuai dengan kebijakan internal yang berlaku.

lebih lanjut, kpk juga menemukan dugaan bahwa pt petro energy telah melakukan pemalsuan dokumen seperti purchase order dan invoice yang menjadi dasar pencairan fasilitas kredit.

tindakan ini tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dan diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara yang sangat signifikan.

selain itu, pt petro energy dituduh melakukan manipulasi terhadap laporan keuangan mereka.

fasilitas kredit yang diterima tidak digunakan sesuai dengan tujuan awal dan perjanjian kredit dengan lpei.

total kerugian negara yang ditimbulkan dari kasus ini diperkirakan mencapai 18.070.000 dolar as dan rp549.144.535.027.

Tag
Share