Istana Bantah Keras! RUU TNI yang Bangkitkan Dwifungsi Tak Terbukti

Istana bantah RUU TNI bangkitkan dwifungsi-Gambar Ist-
BACAKORAN.CO – Istana Kepresidenan kembali membantah keras tuduhan bahwa Revisi Undang-Undang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) mengandung pasal-pasal yang dapat membangkitkan dwifungsi militer, seperti pada masa Orde Baru.
Pernyataan ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Senin (17/3/2025), menanggapi kritik dari berbagai kelompok masyarakat sipil.
“Setelah kajian mendalam, tidak ada bukti bahwa pasal-pasal dalam RUU TNI mengarah pada dwifungsi ABRI. Ini murni penguatan institusi TNI untuk menghadapi tantangan modern, seperti ancaman siber dan operasi luar negeri,” ujar Prasetyo, seperti dikutip disway.id pada 18 Maret 2025.
Ia menegaskan bahwa tuduhan dwifungsi adalah miskonsepsi dan tidak sesuai dengan semangat RUU ini.
BACA JUGA:Puan Maharani Buka Suara soal Penjagaan Ketat Pasukan TNI di Hotel Fairmont saat Rapat RUU TNI!
Dwifungsi militer merujuk pada peran ganda Tentara Nasional Indonesia (TNI) pada masa Orde Baru.
Di mana TNI tidak hanya bertugas sebagai alat pertahanan negara, tetapi juga ikut campur dalam urusan politik dan pemerintahan sipil.
Setelah reformasi 1998, dwifungsi resmi dihentikan, dan TNI difokuskan pada tugas pertahanan.
Namun, RUU TNI yang diajukan pemerintah pada 11 Maret 2025 menuai kritik dari Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan dan Amnesty International Indonesia.
BACA JUGA:Netizen Ingatkan Tolak RUU TNI, Walaupun Jaman Soeharto Terlihat Adem Tapi Beda Dikit Langsung Tewas
Mereka menyebut beberapa pasal, seperti penempatan TNI di jabatan sipil (misalnya di Kejaksaan Agung dan Kementerian Kelautan), berpotensi membangkitkan dwifungsi, seperti dilaporkan amnesty.id (13 Maret 2025).
Pasal lain yang kontroversial mencakup tugas TNI dalam ancaman siber dan operasi luar negeri tanpa persetujuan DPR, yang dianggap melemahkan kontrol sipil, menurut cnnindonesia.com (17 Maret 2025).