Codeblu Vs Clairmont: Damai Gagal, Tuntutan Ganti Rugi Rp5 Miliar Jadi Batu Sandungan

Clairmont Patisserie tuntut Codeblu ganti rugi Rp5 miliar--
Menurut kuasa hukum Clairmont, Dedi Sutanto, audit perusahaan menunjukkan bahwa konten yang dibuat Codeblu secara langsung berdampak negatif pada bisnis.
Ia bilang, video yang diunggah itu membuat masyarakat kehilangan kepercayaan, apalagi karena dikaitkan dengan isu produk berjamur yang dikirim ke panti asuhan.
Padahal, dari pihak Clairmont, mereka sudah membantah keras tudingan itu sejak awal.
BACA JUGA:Menkeu Sri Mulyani Buka Suara IHSG Anjlok, Benarkah Permainan Elite Global?
BACA JUGA:Bongkar! Skandal Penipuan Beras 5 Kg Ternyata Cuma 4 Kg, Pelaku Siap-siap Masuk Bui
Dalam pernyataannya, Clairmont memastikan semua produk CSR mereka sudah lolos uji kualitas dan aman dikonsumsi.
Bahkan, mereka sempat merilis bukti dan klarifikasi resmi, termasuk mengecam tuduhan tidak berdasar.
Permasalahan bermula pada 15 November 2024, saat Codeblu mengunggah video kritik soal produk makanan basi dari toko roti yang dikirim ke anak-anak panti.
Meski nggak menyebut nama, netizen cepat mengaitkannya dengan Clairmont.
BACA JUGA:Pengusaha Truk Ngamuk! Ancam Mogok Massal, Distribusi Barang Terancam Lumpuh Saat Lebaran
BACA JUGA:Penantian VIP! G-Dragon Siap Guncang Jakarta di Bulan Juli 2025, Yok Intip Harga Tiket Disini
Situasi makin panas saat Codeblu kembali mengunggah klarifikasi pada Januari 2025, makin memperkeruh suasana.
Akhir Februari 2025, Clairmont akhirnya muncul dengan bukti-bukti bantahan yang kuat dan mendesak permintaan maaf.
Walau sudah minta maaf, proses hukum tetap berjalan.
Clairmont telah melaporkan Codeblu atas dugaan pencemaran nama baik pada Desember 2024.