bacakoran.co - ketua bawaslu bandung barat, riza nasrul falah sopandi (rnf), ditangkap pihak kepolisian dalam sebuah operasi .
polres cimahi berhasil meringkus rnf yang diduga tengah pesta di sebuah lokasi di bandung barat.
kabid humas polda jawa barat, kombes jules abraham abast, mengungkapkan bahwa rnf diamankan bersama dua orang lainnya saat sedang
penangkapan ini terjadi pada rabu, 5 maret 2025 dini hari di wilayah rancapanggung, kabupaten bandung barat.
semuanya bermula dari operasi yang dilakukan oleh satresnarkoba polres cimahi di kampung tanjung sari, desa bongas, kecamatan cililin, kabupaten bandung barat.
operasi ini menargetkan jaringan pengedar narkoba.
di lokasi tersebut, polisi berhasil berinisial sp, ap, dan eks, yang diketahui sebagai bandar dan kurir narkoba.
dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa 20,94 gram sabu.
setelah dilakukan interogasi, tersangka yang telah diamankan mengaku baru saja menjual sabu kepada pelanggan lain.
dari keterangan tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi selanjutnya, yaitu di rancapanggung, bandung barat.
di tempat ini, polisi menemukan tiga orang yang sedang mengonsumsi sabu, salah satunya adalah ketua bawaslu bandung barat, riza nasrul falah sopandi.
saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 0,84 gram sabu dan alat hisap bong.
dalam kasus ini, polisi membedakan hukuman bagi bandar dan pengguna.
- sp, ap, dan eks (bandar & kurir)
pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
ancaman hukuman: penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, denda 1-10 miliar rupiah.
- rnf, ty, dan ri (pengguna)
pasal 112 ayat (1) jo. pasal 127 uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
ancaman hukuman: penjara maksimal 4 tahun.
kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar lebih dalam jaringan narkotika yang ada.