bacakoran.co

Ketua Bawaslu Bandung Barat Diciduk! Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bandung Barat, Begini Kronologinya

Ketua Bawaslu Bandung Barat ditangkap pihak kepolisian yang diduga tengah pesta sabu di sebuah lokasi di Bandung Barat.--

BACAKORAN.CO - Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi (RNF), ditangkap pihak kepolisian dalam sebuah operasi narkoba.

Polres Cimahi berhasil meringkus RNF yang diduga tengah pesta sabu di sebuah lokasi di Bandung Barat.

Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast, mengungkapkan bahwa RNF diamankan bersama dua orang lainnya saat sedang mengonsumsi narkotika jenis sabu.

Penangkapan ini terjadi pada Rabu, 5 Maret 2025 dini hari di wilayah Rancapanggung, Kabupaten Bandung Barat.

BACA JUGA:BNN Bongkar Jaringan Narkoba Internasional, 1,2 Ton Sabu Disita Senilai Rp2,72 Triliun!

BACA JUGA:3 Kali Ditangkap Kasus Narkoba, Rusli 'BD' Sabu Sukomoro Tak Kunjung Jera

Semuanya bermula dari operasi yang dilakukan oleh Satresnarkoba Polres Cimahi di Kampung Tanjung Sari, Desa Bongas, Kecamatan Cililin, Kabupaten Bandung Barat.

Operasi ini menargetkan jaringan pengedar narkoba.

Di lokasi tersebut, polisi berhasil menangkap tiga pelaku berinisial SP, AP, dan EKS, yang diketahui sebagai bandar dan kurir narkoba.

Dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa 20,94 gram sabu.

BACA JUGA:AKBP Fajar Widyadharma Positif Gunakan Narkoba, Kapolda NTT Tunjuk Sosok Ini untuk Gantikan Kapolres Ngada

BACA JUGA:Viral! Propam Menangkap Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Terkait Dugaan Kasus Narkoba dan Pelecehan

Setelah dilakukan interogasi, tersangka yang telah diamankan mengaku baru saja menjual sabu kepada pelanggan lain.

Dari keterangan tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi selanjutnya, yaitu di Rancapanggung, Bandung Barat.

Ketua Bawaslu Bandung Barat Diciduk! Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bandung Barat, Begini Kronologinya

Melly

Melly


bacakoran.co - ketua bawaslu bandung barat, riza nasrul falah sopandi (rnf), ditangkap pihak kepolisian dalam sebuah operasi .

polres cimahi berhasil meringkus rnf yang diduga tengah pesta di sebuah lokasi di bandung barat.

kabid humas polda jawa barat, kombes jules abraham abast, mengungkapkan bahwa rnf diamankan bersama dua orang lainnya saat sedang

penangkapan ini terjadi pada rabu, 5 maret 2025 dini hari di wilayah rancapanggung, kabupaten bandung barat.

semuanya bermula dari operasi yang dilakukan oleh satresnarkoba polres cimahi di kampung tanjung sari, desa bongas, kecamatan cililin, kabupaten bandung barat.

operasi ini menargetkan jaringan pengedar narkoba.

di lokasi tersebut, polisi berhasil berinisial sp, ap, dan eks, yang diketahui sebagai bandar dan kurir narkoba.

dari ketiganya, polisi mengamankan barang bukti berupa 20,94 gram sabu.

setelah dilakukan interogasi, tersangka yang telah diamankan mengaku baru saja menjual sabu kepada pelanggan lain.

dari keterangan tersebut, polisi langsung bergerak ke lokasi selanjutnya, yaitu di rancapanggung, bandung barat.

di tempat ini, polisi menemukan tiga orang yang sedang mengonsumsi sabu, salah satunya adalah ketua bawaslu bandung barat, riza nasrul falah sopandi.

saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 0,84 gram sabu dan alat hisap bong.

dalam kasus ini, polisi membedakan hukuman bagi bandar dan pengguna.

- sp, ap, dan eks (bandar & kurir)

pasal 114 ayat (2) dan/atau pasal 112 ayat (2) uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

ancaman hukuman: penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, denda 1-10 miliar rupiah.

- rnf, ty, dan ri (pengguna)

pasal 112 ayat (1) jo. pasal 127 uu no. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

ancaman hukuman: penjara maksimal 4 tahun.

kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk membongkar lebih dalam jaringan narkotika yang ada.

Tag
Share