Ketua Bawaslu Bandung Barat Diciduk! Polisi Gerebek Pesta Sabu di Bandung Barat, Begini Kronologinya

Ketua Bawaslu Bandung Barat ditangkap pihak kepolisian yang diduga tengah pesta sabu di sebuah lokasi di Bandung Barat.--
Di tempat ini, polisi menemukan tiga orang yang sedang mengonsumsi sabu, salah satunya adalah Ketua Bawaslu Bandung Barat, Riza Nasrul Falah Sopandi.
Saat ditangkap, ditemukan barang bukti berupa 0,84 gram sabu dan alat hisap bong.
BACA JUGA:Nikita Mirzani Juga Peras Owner Daviena Skincare Palembang Hingga Rp15 Miliar, Ini Bukti Chatnya
Dalam kasus ini, polisi membedakan hukuman bagi bandar dan pengguna.
- SP, AP, dan EKS (Bandar & Kurir)
Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman: Penjara minimal 5 tahun, maksimal seumur hidup, denda 1-10 miliar rupiah.
BACA JUGA:Tragis! Anak Pemilik Ponpes Aniaya Santri hingga Tewas, Begini Kronologinya
BACA JUGA:Kapolres Ngada Resmi Dinonaktifkan, AKBP Fajar Tidak Menjabat Lagi!
- RNF, TY, dan RI (Pengguna)
Pasal 112 ayat (1) Jo. Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman: Penjara maksimal 4 tahun.
Kasus ini menambah daftar panjang pejabat yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
BACA JUGA:Mantan Ketua Bawaslu Dituntut 7,5 Tahun, Ganti Rugi Rp 2 Miliar Lebih dan Denda Rp 300 Juta