Tak Ada Ampun! MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Tetap Dipenjara 12 Tahun

MA resmi menolak kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dengan putusan hukuman 12 tahun penjara.--istimewa
Kasasi ini sebenarnya diajukan oleh tim kuasa hukum SYL sejak 28 Oktober 2024, dan diregistrasi pada 30 Januari 2025 dengan nomor perkara 1081 K/PID.SUS/2025.
Namun, MA menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang sebelumnya telah menghukum SYL dengan 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp44,26 miliar US$30.000 subsider 5 tahun penjara.
BACA JUGA:Dugaan Pemerasan SYL, Ketua KPK Firli Bahuri Diperiksa Bareskrim Polri Siang ini (24/10)
BACA JUGA:Setelah Isu Rumah Digeledah, Ketua KPK Firli Bahuri Akan Diperiksa Dugaan Pemerasan SYL
Vonis banding ini lebih berat dibanding putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, yang awalnya hanya menjatuhkan 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta.
Akhir Perjalanan Hukum SYL?
Putusan MA ini menutup peluang SYL untuk lolos dari hukuman yang lebih ringan.
Kasus ini pun menegaskan jika proses hukum terhadap pejabat yang terbukti korupsi terus berjalan tanpa kompromi.