bacakoran.co

Tak Ada Ampun! MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Tetap Dipenjara 12 Tahun

MA resmi menolak kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dengan putusan hukuman 12 tahun penjara.--istimewa

BACAKORAN.CO – Nasib mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya resmi diputus.

Mahkamah Agung (MA) mengetok palu dengan memastikan permohonan kasasi SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi ditolak.

Keputusan ini memastikan SYL tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara, sesuai dengan putusan tingkat banding sebelumnya.

Putusan MA: Tak Ada Pengurangan Hukuman

BACA JUGA:Ini Alasan Hakim Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 M

BACA JUGA:Sempat Mangkir! Akhirnya Firli Bahuri Datangi Bareskrim, Apakah Ditahan Kasus Pemerasan SYL?

Dalam putusan yang dipublikasikan pada Jumat (28/2/2025), MA menegaskan jika vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.

SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30.000.

“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah US$30.000,” bunyi putusan tersebut.

Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman tambahan.

BACA JUGA:BREAKING NEWS! Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Amankan Uang Rp 7,4 Miliar

BACA JUGA:Tertahan 30 Menit Luar Pagar, Polisi Mengeledah Dua rumah Ketua KPK. Terkait Kasus Dugaan Pemerasan SYL?

Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Setia Sri Mariana.

Kasasi Ditolak, Vonis Banding Tetap Berlaku

Tak Ada Ampun! MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Tetap Dipenjara 12 Tahun

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co – nasib mantan menteri pertanian akhirnya resmi diputus.

mengetok palu dengan memastikan permohonan kasasi syl terkait kasus pemerasan dan gratifikasi ditolak.

keputusan ini memastikan syl tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara, sesuai dengan putusan tingkat banding sebelumnya.

putusan ma: tak ada pengurangan hukuman

dalam putusan yang dipublikasikan pada jumat (28/2/2025), ma menegaskan jika vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.

syl juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar rp44,26 miliar dan us$30.000.

“menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar rp44.269.777.204 ditambah us$30.000,” bunyi putusan tersebut.

jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman tambahan.

keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai yohanes priyana, dengan anggota arizon mega jaya dan noor edi yono, serta panitera pengganti setia sri mariana.

kasasi ditolak, vonis banding tetap berlaku

kasasi ini sebenarnya diajukan oleh tim kuasa hukum syl sejak 28 oktober 2024, dan diregistrasi pada 30 januari 2025 dengan nomor perkara 1081 k/pid.sus/2025.

namun, ma menolak permohonan tersebut dan menguatkan putusan pengadilan tinggi dki jakarta yang sebelumnya telah menghukum syl dengan 12 tahun penjara, denda rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti rp44,26 miliar us$30.000 subsider 5 tahun penjara.

vonis banding ini lebih berat dibanding putusan pengadilan tipikor jakarta pusat, yang awalnya hanya menjatuhkan 10 tahun penjara dan denda rp300 juta.

akhir perjalanan hukum syl?

putusan ma ini menutup peluang syl untuk lolos dari hukuman yang lebih ringan.

kasus ini pun menegaskan jika proses hukum terhadap pejabat yang terbukti korupsi terus berjalan tanpa kompromi.

Tag
Share