Tak Ada Ampun! MA Tolak Kasasi Eks Mentan SYL, Tetap Dipenjara 12 Tahun

MA resmi menolak kasasi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus pemerasan dan gratifikasi dengan putusan hukuman 12 tahun penjara.--istimewa
BACAKORAN.CO – Nasib mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) akhirnya resmi diputus.
Mahkamah Agung (MA) mengetok palu dengan memastikan permohonan kasasi SYL terkait kasus pemerasan dan gratifikasi ditolak.
Keputusan ini memastikan SYL tetap harus menjalani hukuman 12 tahun penjara, sesuai dengan putusan tingkat banding sebelumnya.
Putusan MA: Tak Ada Pengurangan Hukuman
BACA JUGA:Ini Alasan Hakim Perberat Hukuman SYL Jadi 12 Tahun Penjara dan Uang Pengganti Rp44 M
BACA JUGA:Sempat Mangkir! Akhirnya Firli Bahuri Datangi Bareskrim, Apakah Ditahan Kasus Pemerasan SYL?
Dalam putusan yang dipublikasikan pada Jumat (28/2/2025), MA menegaskan jika vonis 12 tahun penjara tetap berlaku.
SYL juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp44,26 miliar dan US$30.000.
“Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah US$30.000,” bunyi putusan tersebut.
Jika tidak dibayar, akan diganti dengan hukuman tambahan.
BACA JUGA:BREAKING NEWS! Firli Bahuri Ditetapkan Tersangka Pemerasan SYL, Polisi Amankan Uang Rp 7,4 Miliar
Keputusan ini dibacakan oleh majelis hakim kasasi yang diketuai Yohanes Priyana, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono, serta panitera pengganti Setia Sri Mariana.
Kasasi Ditolak, Vonis Banding Tetap Berlaku