bacakoran.co

Tunda Keberangkatan Haji? Begini Syarat dan Prosedur Pengembalian 'Lunas Tunda Ganti' Biaya Haji Khusus

Syarat dan Prosedur Pengembalian 'Lunas Tunda Ganti' Biaya Haji Khusus--Kolase (sumber: Pixabay)

BACAKORAN.CO - Terdapat 16.305 jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan biaya perjalanan haji (bipih).

Menurut data dari Kementerian Agama (Kemenag), pelunasan tahap pertama yang berlangsung sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 berjumlah 14.467 jemaah.

Sementara sisanya, 1.838 jemaah melunasi biaya haji pada tahap kedua di tanggal 14-21 Februari 2025.

“Hari ini sudah dirilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang selesai melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Minggu (23/2/2025).

BACA JUGA:Permudah Pembayaran 185 Ribu Calon Jemaah Haji, BSI Layani Pelunasan Biaya Haji, Bisa Lewat Online!

BACA JUGA:86 Ribu Lebih Jemaah Haji Reguler Lunasi Bipih, Ini Kriteria Calon Jemaah Haji yang Masuk Alokasi Kuota 2025

“Data ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami setelah waktu pelunasan biaya haji khusus. Semua jemaah yang melakukan pelunasan juga dapat meninjau ulang namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk daftar jemaah yang akan berangkat tahun ini,” tambah dia.

Hilman juga melanjutkan bahwa pihaknya juga akan menyediakan prosedur pengembalian apabila jemaah haji khusus yang sudah lunas untuk membatalkan pemberangkatan haji.

Prosedur pengembalian ini telah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” papar Hilman.

BACA JUGA:79 Ribu Lebih Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 Lunasi BIPIH, Ini Rincian Biaya Per Embarkasi Daerah

BACA JUGA:Hari Keempat Pelunasan, 65.687 Jemaah Haji Reguler Tahun 1446 H/2025 Telah Lunasi Bipih, Ini Rinciannya!

Nugraha Setiawan selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menambahkan penundaan atau pembatalan keberangkatan haji tersebut disebut dengan istilah 'lunas tunda ganti'. 

Lalu, PIHK hanya dapat menggantikannya dengan syarat (a) penggantinya merupakan Jemaah Haji Khusus nomor urut selanjutnya dengan PIHK yang sama dan (b) penggantinya telah memiliki nomor porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 tahun sejak 22 Januari 2025.

Tunda Keberangkatan Haji? Begini Syarat dan Prosedur Pengembalian 'Lunas Tunda Ganti' Biaya Haji Khusus

Rida Satriani

Rida Satriani


bacakoran.co - terdapat 16.305 jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan biaya perjalanan haji (bipih).

menurut data dari kementerian agama (), pelunasan tahap pertama yang berlangsung sejak 24 januari hingga 7 februari 2025 berjumlah 14.467 jemaah.

sementara sisanya, 1.838 jemaah biaya haji pada tahap kedua di tanggal 14-21 februari 2025.

“hari ini sudah dirilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang selesai melunasi biaya haji 1446 h/2025 m,” ungkap dirjen penyelenggaraan haji dan umrah hilman latief, minggu (23/2/2025).

“data ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami setelah waktu pelunasan haji khusus. semua jemaah yang melakukan pelunasan juga dapat meninjau ulang namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk daftar jemaah yang akan berangkat tahun ini,” tambah dia.

hilman juga melanjutkan bahwa pihaknya juga akan menyediakan prosedur pengembalian apabila jemaah haji khusus yang sudah lunas untuk membatalkan pemberangkatan haji.

prosedur pengembalian ini telah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan penyelenggara ibadah haji khusus (pihk).

“kami telah bersurat kepada pimpinan pihk agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” papar hilman.

nugraha setiawan selaku direktur bina umrah dan haji khusus menambahkan penundaan atau pembatalan keberangkatan haji tersebut disebut dengan istilah 'lunas tunda ganti'. 

lalu, pihk hanya dapat menggantikannya dengan syarat (a) penggantinya merupakan jemaah haji khusus nomor urut selanjutnya dengan pihk yang sama dan (b) penggantinya telah memiliki nomor porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 tahun sejak 22 januari 2025.

dua syarat tersebut harus dipenuhi agar pihk juga harus melaporkan jemaahnya yang telah melakukan pelunasan bipih khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan.

untuk itu, berikut tata cara melaporkan lunas tunda ganti jemaah khusus tahun 2025:

a) pihk menginformasikan kepada direktur jenderal dan direktur bina umrah serta haji khusus mengenai jemaah haji khusus yang telah melunasi biaya tunda;

b) pihk mengajukan permohonan untuk pengisian pengganti jemaah haji khusus lunas tunda kepada direktur jenderal dan direktur bina umrah dan haji khusus dengan menyertakan dokumen berupa: 

- surat pernyataan bermeterai dari jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan

- surat pernyataan dari pihk yang menyatakan tanggung jawab penuh atas keabsahan data.

c) direktur bina umrah dan haji khusus akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan.

d) apabila permohonan tersebut lolos verifikasi, maka permohonan tersebut akan dikonfirmasi ke dalam sistem siskohat.

e) jika pihk tidak memiliki calon pengganti untuk jemaah haji lunas tunda, maka sisa kuota akan diberikan kepada jemaah haji yang siap berangkat sesuai dengan pengajuan pihk dan/atau berdasarkan urutan nomor porsi dalam database siskohat.

f) pengajuan penggantian jemaah haji khusus lunas tunda hanya berlaku sekali, kecuali jika:

- jemaah haji khusus mengalami sakit atau hamil, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit;

- jemaah haji khusus sedang dalam tugas pekerjaan, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pimpinan; atau

- jemaah haji khusus sedang menghadapi proses hukum.

g) laporan mengenai jemaah haji khusus lunas tunda dan permohonan penggantian jemaah haji khusus lunas tunda dapat diajukan mulai 24 februari hingga 7 maret 2025 pukul 16:00 wib dan dikirimkan melalui email ke subditpihk@kemenag.go.id.

itulah sejumlah syarat dan tata cara pengembalian biaya haji khusus tahun 2025. semoga membantu!

Tag
Share