Tunda Keberangkatan Haji? Begini Syarat dan Prosedur Pengembalian 'Lunas Tunda Ganti' Biaya Haji Khusus

Syarat dan Prosedur Pengembalian 'Lunas Tunda Ganti' Biaya Haji Khusus--Kolase (sumber: Pixabay)
BACAKORAN.CO - Terdapat 16.305 jemaah haji khusus yang telah melakukan pelunasan biaya perjalanan haji (bipih).
Menurut data dari Kementerian Agama (Kemenag), pelunasan tahap pertama yang berlangsung sejak 24 Januari hingga 7 Februari 2025 berjumlah 14.467 jemaah.
Sementara sisanya, 1.838 jemaah melunasi biaya haji pada tahap kedua di tanggal 14-21 Februari 2025.
“Hari ini sudah dirilis daftar nama 16.305 jemaah haji khusus yang selesai melunasi biaya haji 1446 H/2025 M,” ungkap Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief, Minggu (23/2/2025).
BACA JUGA:Permudah Pembayaran 185 Ribu Calon Jemaah Haji, BSI Layani Pelunasan Biaya Haji, Bisa Lewat Online!
“Data ini menjadi bagian dari akuntabilitas kami setelah waktu pelunasan biaya haji khusus. Semua jemaah yang melakukan pelunasan juga dapat meninjau ulang namanya dan mendapatkan kepastian mereka masuk daftar jemaah yang akan berangkat tahun ini,” tambah dia.
Hilman juga melanjutkan bahwa pihaknya juga akan menyediakan prosedur pengembalian apabila jemaah haji khusus yang sudah lunas untuk membatalkan pemberangkatan haji.
Prosedur pengembalian ini telah disosialisasikan kepada seluruh pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Kami telah bersurat kepada pimpinan PIHK agar mereka mematuhi prosedur penggantian jika ada jemaah mereka yang menunda atau membatalkan keberangkatan setelah melunasi biaya haji khusus,” papar Hilman.
BACA JUGA:79 Ribu Lebih Jemaah Haji Reguler 1446 H/2025 Lunasi BIPIH, Ini Rincian Biaya Per Embarkasi Daerah
Nugraha Setiawan selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus menambahkan penundaan atau pembatalan keberangkatan haji tersebut disebut dengan istilah 'lunas tunda ganti'.
Lalu, PIHK hanya dapat menggantikannya dengan syarat (a) penggantinya merupakan Jemaah Haji Khusus nomor urut selanjutnya dengan PIHK yang sama dan (b) penggantinya telah memiliki nomor porsi dalam jangka waktu paling singkat 2 tahun sejak 22 Januari 2025.