Tunda Keberangkatan Haji? Begini Syarat dan Prosedur Pengembalian 'Lunas Tunda Ganti' Biaya Haji Khusus

Syarat dan Prosedur Pengembalian 'Lunas Tunda Ganti' Biaya Haji Khusus--Kolase (sumber: Pixabay)
Dua syarat tersebut harus dipenuhi agar PIHK juga harus melaporkan jemaahnya yang telah melakukan pelunasan Bipih khusus tahun 2025 tetapi mengajukan penundaan keberangkatan.
Untuk itu, berikut tata cara melaporkan lunas tunda ganti Jemaah Khusus tahun 2025:
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia 1446 H/2025 Wajib Miliki Akun Mobile JKN Aktif, Begini Cara Daftarnya
BACA JUGA:Jemaah Haji Indonesia 1446 H/2025 Wajib Miliki Akun Mobile JKN Aktif, Begini Cara Daftarnya
a) PIHK menginformasikan kepada Direktur Jenderal dan Direktur Bina Umrah serta Haji Khusus mengenai Jemaah Haji Khusus yang telah melunasi biaya tunda;
b) PIHK mengajukan permohonan untuk pengisian pengganti Jemaah Haji Khusus lunas tunda kepada Direktur Jenderal dan Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus dengan menyertakan dokumen berupa:
- Surat Pernyataan bermeterai dari Jemaah atau ahli waris yang menunda keberangkatan
- Surat Pernyataan dari PIHK yang menyatakan tanggung jawab penuh atas keabsahan data.
c) Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus akan melakukan verifikasi terhadap permohonan yang diajukan.
d) Apabila permohonan tersebut lolos verifikasi, maka permohonan tersebut akan dikonfirmasi ke dalam sistem SISKOHAT.
e) Jika PIHK tidak memiliki calon pengganti untuk Jemaah Haji lunas tunda, maka sisa kuota akan diberikan kepada Jemaah Haji yang siap berangkat sesuai dengan pengajuan PIHK dan/atau berdasarkan urutan nomor porsi dalam database SISKOHAT.
f) Pengajuan penggantian Jemaah Haji Khusus lunas tunda hanya berlaku sekali, kecuali jika:
- Jemaah Haji Khusus mengalami sakit atau hamil, yang dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Rumah Sakit;