bacakoran.co

Ketahuan Curang! Polri Gerebek & Segel SPBU di Sukabumi, Raup Keuntungan Rp1,4 Miliar Per Tahun

SPBU curang di Sukabumi terbongkar--Ist

BACAKORAN.CO - Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso bersama Bareskrim Polri menyegel sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Sukabumi.

Setelah ditemukan kecurangan takaran BBM yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah per tahun.

SPBU ini terbukti menggunakan alat khusus yang secara ilegal mengurangi volume BBM yang diterima oleh konsumen.

Kecurangan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa jumlah BBM yang dibeli tidak sesuai dengan takaran.

BACA JUGA:Ngaku Khilaf, Sopir Pajero Minta Maaf Akui Menyesal Usai Tusuk Kondektur Damri di SPBU Bandar Lampung

BACA JUGA:Polisi Tangkap Pelaku Penusukan Kondektur Bus Damri di SPBU Bandar Lampung, Ternyata Seorang Pengusaha

Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri bersama Kemendag dan PT Pertamina Patra Niaga melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan bukti kecurangan.

Menurut hasil investigasi, SPBU ini menggunakan printed circuit board (PCB) sebuah rangkaian elektronik yang disembunyikan dalam dispenser BBM.

Alat ini secara otomatis mengurangi volume BBM sekitar 600 ml per 20 liter atau sekitar 3% dari total takaran yang seharusnya diterima konsumen. 

""Setiap 20 liter BBM yang diisi akan berkurang sekitar 600 ml atau rata-rata minus 3%. Sehingga, takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan," ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso.

BACA JUGA:Diminta Klarifikasi Dedy Mandarsyah Ayah Lady Aurellia Diperiksa KPK, Pertanyakan Kepemilikan SPBU dan Butik

BACA JUGA:Miris! Pegawai SPBU Tegalsari Dikeroyok 7 Orang Usai Peringati Matikan Rokok, Polisi Buru Pelaku

Dugaan sementara, praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun dengan potensi kerugian masyarakat mencapai Rp1,4 miliar per tahun.

Jika dihitung sejak alat ini mulai digunakan, maka keuntungan yang diperoleh secara ilegal bisa jauh lebih besar.

Ketahuan Curang! Polri Gerebek & Segel SPBU di Sukabumi, Raup Keuntungan Rp1,4 Miliar Per Tahun

Ainun

Ainun


bacakoran.co - menteri perdagangan (mendag) bersama bareskrim polri menyegel sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (spbu) di sukabumi.

setelah ditemukan kecurangan takaran bbm yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah per tahun.

spbu ini terbukti menggunakan alat khusus yang secara ilegal mengurangi volume bbm yang diterima oleh konsumen.

kecurangan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa jumlah yang dibeli tidak sesuai dengan takaran.

menindaklanjuti laporan tersebut, bareskrim polri bersama kemendag dan pt pertamina patra niaga melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan bukti kecurangan.

menurut hasil investigasi, ini menggunakan printed circuit board (pcb) sebuah rangkaian elektronik yang disembunyikan dalam dispenser bbm.

alat ini secara otomatis mengurangi volume bbm sekitar 600 ml per 20 liter atau sekitar 3% dari total takaran yang seharusnya diterima konsumen. 

""setiap 20 liter bbm yang diisi akan berkurang sekitar 600 ml atau rata-rata minus 3%. sehingga, takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan," ujar menteri perdagangan budi santoso.

dugaan sementara, praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun dengan potensi kerugian masyarakat mencapai rp1,4 miliar per tahun.

jika dihitung sejak ini mulai digunakan, maka keuntungan yang diperoleh secara ilegal bisa jauh lebih besar.

penyelidikan lebih lanjut mengarah pada direktur pt pbm, rudi, sebagai terlapor utama dalam kasus ini.

spbu yang dioperasikan perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2005 dengan beberapa unit dispenser bbm, termasuk pertalite dan pertamax untuk mobil serta motor.

alat tambahan yang dipasang secara ilegal diduga berfungsi mengontrol arus listrik untuk memanipulasi volume bbm yang keluar dari dispenser.

dengan begitu, konsumen tidak mendapatkan jumlah bbm yang sesuai dengan pembayaran mereka.

saat ini, pihak kepolisian telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam praktik curang ini.

kasus ini melanggar metrologi legal dan undang-undang perlindungan konsumen, yang mengatur ketepatan ukuran dalam transaksi perdagangan.

jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana serta denda besar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

kemendag dan bareskrim polri menegaskan akan terus mengawasi spbu di berbagai daerah untuk mencegah kasus serupa.

"kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pengisian bbm," tambah budi santoso.

penyegelan spbu curang di sukabumi menjadi bukti bahwa praktik kecurangan dalam bisnis bbm masih terjadi dan dapat merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi bbm bisa kembali terjaga.

Tag
Share