Ketahuan Curang! Polri Gerebek & Segel SPBU di Sukabumi, Raup Keuntungan Rp1,4 Miliar Per Tahun

SPBU curang di Sukabumi terbongkar--Ist
Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada Direktur PT PBM, Rudi, sebagai terlapor utama dalam kasus ini.
SPBU yang dioperasikan perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2005 dengan beberapa unit dispenser BBM, termasuk Pertalite dan Pertamax untuk mobil serta motor.
BACA JUGA:Pria Todongkan Senjata Api ke Petugas SPBU jadi Tersangka, Ternyata Pistol Tersebut Korek Api!
BACA JUGA:Viral! Pria Todong Pistol ke Petugas SPBU di Rest Area Tol Cibubur, Begini Kronologinya
Alat tambahan yang dipasang secara ilegal diduga berfungsi mengontrol arus listrik untuk memanipulasi volume BBM yang keluar dari dispenser.
Dengan begitu, konsumen tidak mendapatkan jumlah BBM yang sesuai dengan pembayaran mereka.
Saat ini, pihak kepolisian telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam praktik curang ini.
Kasus ini melanggar Undang-Undang Metrologi Legal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur ketepatan ukuran dalam transaksi perdagangan.
BACA JUGA:Hanya Sekali Klik! 6 Langkah Mudah Temukan SPBU Terdekat dengan Google Maps, Sudah Tau?
BACA JUGA:Viral! Sejumlah Mobil Rusak Diduga Akibat Pakai Pertamax, Kok Bisa? Cek Disini Jenis SPBU Pertamina
Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana serta denda besar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kemendag dan Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengawasi SPBU di berbagai daerah untuk mencegah kasus serupa.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pengisian BBM," tambah Budi Santoso.
Penyegelan SPBU curang di Sukabumi menjadi bukti bahwa praktik kecurangan dalam bisnis BBM masih terjadi dan dapat merugikan masyarakat dalam jumlah besar.
BACA JUGA:Fakta Rumor Penutupan Seluruh SPBU Shell di Indonesia, Begini Pernyataan Lengkap Petinggi PT Shell!