bacakoran.co

Ketahuan Curang! Polri Gerebek & Segel SPBU di Sukabumi, Raup Keuntungan Rp1,4 Miliar Per Tahun

SPBU curang di Sukabumi terbongkar--Ist

Penyelidikan lebih lanjut mengarah pada Direktur PT PBM, Rudi, sebagai terlapor utama dalam kasus ini.

SPBU yang dioperasikan perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2005 dengan beberapa unit dispenser BBM, termasuk Pertalite dan Pertamax untuk mobil serta motor.

BACA JUGA:Pria Todongkan Senjata Api ke Petugas SPBU jadi Tersangka, Ternyata Pistol Tersebut Korek Api!

BACA JUGA:Viral! Pria Todong Pistol ke Petugas SPBU di Rest Area Tol Cibubur, Begini Kronologinya

Alat tambahan yang dipasang secara ilegal diduga berfungsi mengontrol arus listrik untuk memanipulasi volume BBM yang keluar dari dispenser.

Dengan begitu, konsumen tidak mendapatkan jumlah BBM yang sesuai dengan pembayaran mereka.

Saat ini, pihak kepolisian telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam praktik curang ini.

Kasus ini melanggar Undang-Undang Metrologi Legal dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen, yang mengatur ketepatan ukuran dalam transaksi perdagangan.

BACA JUGA:Hanya Sekali Klik! 6 Langkah Mudah Temukan SPBU Terdekat dengan Google Maps, Sudah Tau?

BACA JUGA:Viral! Sejumlah Mobil Rusak Diduga Akibat Pakai Pertamax, Kok Bisa? Cek Disini Jenis SPBU Pertamina

Jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana serta denda besar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Kemendag dan Bareskrim Polri menegaskan akan terus mengawasi SPBU di berbagai daerah untuk mencegah kasus serupa.

"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pengisian BBM," tambah Budi Santoso.

Penyegelan SPBU curang di Sukabumi menjadi bukti bahwa praktik kecurangan dalam bisnis BBM masih terjadi dan dapat merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

BACA JUGA:Fakta Rumor Penutupan Seluruh SPBU Shell di Indonesia, Begini Pernyataan Lengkap Petinggi PT Shell!

Ketahuan Curang! Polri Gerebek & Segel SPBU di Sukabumi, Raup Keuntungan Rp1,4 Miliar Per Tahun

Ainun

Ainun


bacakoran.co - menteri perdagangan (mendag) bersama bareskrim polri menyegel sebuah stasiun pengisian bahan bakar umum (spbu) di sukabumi.

setelah ditemukan kecurangan takaran bbm yang merugikan masyarakat hingga miliaran rupiah per tahun.

spbu ini terbukti menggunakan alat khusus yang secara ilegal mengurangi volume bbm yang diterima oleh konsumen.

kecurangan ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang merasa jumlah yang dibeli tidak sesuai dengan takaran.

menindaklanjuti laporan tersebut, bareskrim polri bersama kemendag dan pt pertamina patra niaga melakukan penyelidikan mendalam hingga menemukan bukti kecurangan.

menurut hasil investigasi, ini menggunakan printed circuit board (pcb) sebuah rangkaian elektronik yang disembunyikan dalam dispenser bbm.

alat ini secara otomatis mengurangi volume bbm sekitar 600 ml per 20 liter atau sekitar 3% dari total takaran yang seharusnya diterima konsumen. 

""setiap 20 liter bbm yang diisi akan berkurang sekitar 600 ml atau rata-rata minus 3%. sehingga, takarannya berkurang dan masyarakat atau konsumen dirugikan," ujar menteri perdagangan budi santoso.

dugaan sementara, praktik ini telah berlangsung bertahun-tahun dengan potensi kerugian masyarakat mencapai rp1,4 miliar per tahun.

jika dihitung sejak ini mulai digunakan, maka keuntungan yang diperoleh secara ilegal bisa jauh lebih besar.

penyelidikan lebih lanjut mengarah pada direktur pt pbm, rudi, sebagai terlapor utama dalam kasus ini.

spbu yang dioperasikan perusahaan tersebut telah beroperasi sejak tahun 2005 dengan beberapa unit dispenser bbm, termasuk pertalite dan pertamax untuk mobil serta motor.

alat tambahan yang dipasang secara ilegal diduga berfungsi mengontrol arus listrik untuk memanipulasi volume bbm yang keluar dari dispenser.

dengan begitu, konsumen tidak mendapatkan jumlah bbm yang sesuai dengan pembayaran mereka.

saat ini, pihak kepolisian telah menaikkan status kasus ini ke tahap penyidikan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam praktik curang ini.

kasus ini melanggar metrologi legal dan undang-undang perlindungan konsumen, yang mengatur ketepatan ukuran dalam transaksi perdagangan.

jika terbukti bersalah, pelaku dapat dikenakan sanksi pidana serta denda besar sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

kemendag dan bareskrim polri menegaskan akan terus mengawasi spbu di berbagai daerah untuk mencegah kasus serupa.

"kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan jika menemukan indikasi kecurangan dalam pengisian bbm," tambah budi santoso.

penyegelan spbu curang di sukabumi menjadi bukti bahwa praktik kecurangan dalam bisnis bbm masih terjadi dan dapat merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

dengan adanya tindakan tegas dari pemerintah dan aparat penegak hukum, diharapkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem distribusi bbm bisa kembali terjaga.

Tag
Share