Gugatan Praperadilan Gagal, Status Tersangka Hasto Sah, Kapan Bakal Ditahan? Ini Kata KPK!

Penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto oleh KPK dinyatakan sah setelah hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang akan segera ditindaklanjuti penyidik. Tampak Hasto saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu.--istimewa
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2024, baik Hasto maupun advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah, hingga kini belum ditahan oleh KPK.
Keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, guna memuluskan PAW Harun Masiku, yang hingga kini masih buron.
BACA JUGA:Kepulangan Hasto dari Gedung KPK Disambut Lautan Massa, Mulai Hujan Hingga CuaCa Mulai Cerah
BACA JUGA:Jalani Pemeriksaan Perdana 3,5 Jam, Hasto Tak Langsung Ditahan, Apa Alasan KPK?
Tak hanya itu, Hasto juga disebut mengurus PAW Maria Lestari dari Dapil Kalimantan Barat.
Selain dugaan suap, Hasto juga dijerat dengan obstruction of justice, termasuk membocorkan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada awal 2020.
Hasto memerintahkan ajudannya menghancurkan barang bukti.
Kini, dengan putusan praperadilan yang menegaskan status tersangkanya, publik pun menantikan langkah KPK berikutnya.
BACA JUGA:Penuhi Panggilan Pemeriksaan, Hasto Tiba di Gedung KPK Pakai Jas Hitam, Diantar Kendaraan Ini!
BACA JUGA:Begini Persiapan Sekjen PDIP Hasto Jelang Diperiksa KPK Hari Ini sebagai Tersangka!
Akankah Hasto segera ditahan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya!