bacakoran.co

Gugatan Praperadilan Gagal, Status Tersangka Hasto Sah, Kapan Bakal Ditahan? Ini Kata KPK!

Penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto oleh KPK dinyatakan sah setelah hakim PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang akan segera ditindaklanjuti penyidik. Tampak Hasto saat diperiksa KPK beberapa waktu lalu.--istimewa

BACAKORAN.CO - Upaya Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto untuk menggugurkan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berujung kegagalan.

Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

Dalam sidang terbuka, hakim menyatakan permohonan Hasto tidak dapat diterima karena dianggap kabur dan tidak jelas.

"Seharusnya permohonan diajukan secara terpisah untuk setiap sangkaan yang disoal," ujar Djuyamto saat membacakan putusan.

BACA JUGA:Praperadilan Kandas, Hasto Masih Bebas Meski Jadi Tersangka, KPK Diminta Gerak Cepat!

BACA JUGA:Praperadilan Ditolak! Hasto Tetap Tersangka, Hakim: Gugatan Tidak Jelas!

KPK: Penetapan Hasto Sesuai Hukum, Bukan Politisasi

Putusan tersebut disambut oleh dua pimpinan KPK, Johanis Tanak dan Fitroh Rohcahyanto, yang menegaskan jika langkah KPK sudah sesuai prosedur hukum.

"Keputusan ini membuktikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka bukan kriminalisasi atau politisasi, melainkan berdasarkan alat bukti yang sah," tegas Fitroh.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, pun menegaskan penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap Hasto sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

BACA JUGA:Sidang Putusan Praperadilan Hasto Digelar Hari ini, KPK Harap Hakim Menilai dengan Objektif

BACA JUGA:Sidang Praperadilan Memanas! Kubu Hasto dan KPK Saling Debat, Hakim: ‘Santai, Jangan Teriak!’

"Untuk pemanggilan selanjutnya, sepenuhnya saya serahkan kepada penyidik," ujar Setyo dalam pernyataan tertulisnya.

Hasto Masih Bebas, Tapi KPK Tak Akan Diam

Gugatan Praperadilan Gagal, Status Tersangka Hasto Sah, Kapan Bakal Ditahan? Ini Kata KPK!

Ramadhan Evrin

Ramadhan Evrin


bacakoran.co - upaya sekretaris jenderal (sekjen) pdip, untuk menggugurkan status tersangka oleh berujung kegagalan.

hakim tunggal pengadilan negeri jakarta selatan (pn jaksel), djuyamto, menolak gugatan praperadilan yang diajukannya.

dalam sidang terbuka, hakim menyatakan permohonan hasto tidak dapat diterima karena dianggap kabur dan tidak jelas.

"seharusnya permohonan diajukan secara terpisah untuk setiap sangkaan yang disoal," ujar djuyamto saat membacakan putusan.

kpk: penetapan hasto sesuai hukum, bukan politisasi

putusan tersebut disambut oleh dua pimpinan kpk, johanis tanak dan fitroh rohcahyanto, yang menegaskan jika langkah kpk sudah sesuai prosedur hukum.

"keputusan ini membuktikan bahwa penetapan hasto sebagai tersangka bukan kriminalisasi atau politisasi, melainkan berdasarkan alat bukti yang sah," tegas fitroh.

ketua kpk, setyo budiyanto, pun menegaskan penyidik akan melanjutkan proses hukum terhadap hasto sesuai dengan kebutuhan penyidikan.

"untuk pemanggilan selanjutnya, sepenuhnya saya serahkan kepada penyidik," ujar setyo dalam pernyataan tertulisnya.

hasto masih bebas, tapi kpk tak akan diam

meski telah ditetapkan sebagai tersangka sejak akhir 2024, baik hasto maupun advokat pdip, donny tri istiqomah, hingga kini belum ditahan oleh kpk.

keduanya diduga terlibat dalam suap kepada mantan komisioner kpu, wahyu setiawan, guna memuluskan paw harun masiku, yang hingga kini masih buron.

tak hanya itu, hasto juga disebut mengurus paw maria lestari dari dapil kalimantan barat.

selain dugaan suap, hasto juga dijerat dengan obstruction of justice, termasuk membocorkan operasi tangkap tangan (ott) kpk pada awal 2020.

hasto memerintahkan ajudannya menghancurkan barang bukti.

kini, dengan putusan praperadilan yang menegaskan status tersangkanya, publik pun menantikan langkah kpk berikutnya.

akankah hasto segera ditahan? kita tunggu perkembangan selanjutnya!

Tag
Share