3 Warga Palembang Ditangkap di Prabumulih, Diduga Edarkan Sabu dan Tawarkan Perempuan

PENGEDAR : 4 Pria diamakan Satresnarkoba Polres Prabumulih, Sabtu (1/2) karena edarkana narkoba.(foto : dian/sumeks.bacakoran.co)--
BACAKORAN.CO -- 3 Warga Kota Palembang bersama 1 rekannya warga Kota Prabumulih Sumatera Selatan, Sabtu malam 1 Februari 2025 ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Prabumulih.
Ketiganya yaitu M Erwin (24) warga Jalan Soak Permai, Lorong Kaur, Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarame, AP (18) dan RAM (18), keduanya warga Jalan Pangeran Ayin, Kenten Laut, Lorong Sabudin Kota Palembang.
Sementara satu warga Kota Prabumulih yang ikut ditangkap yaitu JN (18) warga Jalan Kopral A Wahab, Kelurahan Mutang Tapus, Kecamatan Prabumulih Barat .
Mereka disergap polisi Sabtu malam, 1 Februari 2025 sekira pukul 19.15 WIB di sebuah kos-kosan di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih.
BACA JUGA:Polda Lampung Bongkar Kasus Mucikari Online Lewat MiChat, Tersangka Berhasil Diamankan!
Ke 4 pria itu diduga terlibat dalam peredaran narkoba dan diduga menjadi mucikari menawarkan perempuan kepada pria hidung belang melalui media online.
Dikutip dari sumateraekspres.bacakoran.co, Kapolres Prabumulih AKBP Endro Aribowo melalui Kasatres Narkoba AKP Jonson mengatakan bahwa penangkapan pelaku berawal dari informasi masyarakat.
Warga curiga dengan aktifitas beberapa pria di sebuah kos-kosan di Jalan Tenggamus, Kelurahan Muara Dua, Kecamatan Prabumulih Timur, Kota Prabumulih. Warga menduga para pelaku mengedarkan narkotika jenis sabu-sabu.
"Informasi tersebut langsung kita tindaklanjuti dengan penyelidikan. Setelah mendapat data akurat kita lakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan 4 orang pria yaitu Erwin, JN, AP dan RAM yang diduga memiliki, menyimpan dan mengedarkan narkoba,"katanya.
BACA JUGA:Cie Elah! Bahlil Blusukan Ala Jokowi Lihat Warga Antri Gas LPG 3Kg, Sebut Pemerintah Harus Dengerin Rakyat
Kemudian kata dia dari pengeledahan badan para pelaku dan tempat yang disaksikan oleh penjaga kos-kosan atas nama Aldo, polisi menemukan sejumlah barang bukti.
Diantaranya narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 20 paket kecil dengan berat bruto 2,87 gram dan 1 paket sedang sabu berat bruto 1,86 gram, 4 bal plastik klip bening, 2 lembar kertas tisu. Selain itu turut diamankan beberapa barang bukti yang diduga terkait kasus tersebut.
Kepada polisi ke 4 tersangka mengaku jika sabu-sabu yang hendak di edarkan itu dibeli dari seseorang bernama Jojo, di 9 Ilir, Kota Palembang seharga Rp1,4 juta.
Barang terlarang itu dibeli dengan cara patungan. Uang tersangka M. Erwin Rp1,1 juta, JN Rp100 ribu, AP Rp100 ribu dan RAM Rp100 ribu.
BACA JUGA:12 Rekomendasi Drama China Tentang Perselingkuhan yang Bikin Naik Darah, Dijamin Geregetan Parah!