BACAKORAN.CO - Pemerintah akhirnya turun tangan terhadap proyek reklamasi ilegal yang berpotensi merusak lingkungan!
Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq secara resmi menyegel lahan reklamasi pagar laut milik PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN) seluas 2,5 hektare di Kampung Paljaya, Desa Segara Jaya, Tarumajaya, Kabupaten Bekasi pada Kamis, 30 Januari 2025.
Aksi ini dilakukan karena proyek tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Hanif menegaskan bahwa proyek reklamasi ini bisa berdampak buruk bagi lingkungan dan harus segera ditertibkan.
Menurut Hanif, reklamasi di wilayah ini berisiko tinggi menyebabkan banjir karena melibatkan penebangan hutan bakau, yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan perubahan tata air.
BACA JUGA:Terkait Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Diduga Adanya Korupsi, Kejagung Mulai Usut!
BACA JUGA:Buntut Kasus Pagar Laut Tanggerang! Nusron Wahid Pecat 6 Menteri ATR/BPN, Berikut Nama-Namanya
"Jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. Ini kita pastikan kalau ini terjadi pasti banjir," ujar Hanif saat melakukan penyegelan di lokasi.
Selain itu, ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proyek ini.
Oleh karena itu, setelah penyegelan Kementerian Lingkungan Hidup akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk penyelidikan apakah ada unsur tindak kriminal dalam proyek reklamasi ini.
Agar reklamasi ilegal ini benar-benar terhenti, KLH memasang spanduk besar berukuran 1 x 1,5 meter di area dekat gerbang reklamasi.
BACA JUGA:Resmi! Menteri ATR/BPN Pecat Pegawainya Terkait Penerbitan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
BACA JUGA:Mahfud MD Minta Aparat Usut Kasus Korupsi di Pagar Laut: Ini Perampokan dan Pelanggaran Hukum Luar Biasa
Selain itu, mereka juga memasang garis penyegelan di seluruh zona reklamasi dan menyita alat berat milik perusahaan yang digunakan dalam proyek ini.
Terbukti Langgar Aturan, Proyek Reklamasi Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi Resmi Ditutup!
Melly
Melly
bacakoran.co - pemerintah akhirnya turun tangan terhadap proyek reklamasi ilegal yang berpotensi merusak lingkungan!
menteri lingkungan hidup, secara resmi menyegel lahan reklamasi milik pt tunas ruang pelabuhan nusantara (trpn) seluas 2,5 hektare di kampung paljaya, desa segara jaya, tarumajaya, kabupaten bekasi pada kamis, 30 januari 2025.
aksi ini dilakukan karena tersebut diduga melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
hanif menegaskan bahwa proyek reklamasi ini bisa berdampak buruk bagi lingkungan dan harus segera ditertibkan.
menurut hanif, reklamasi di wilayah ini berisiko tinggi menyebabkan banjir karena melibatkan penebangan hutan bakau, yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan perubahan tata air.
"jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. ini kita pastikan kalau ini terjadi pasti banjir," ujar hanif saat melakukan penyegelan di lokasi.
selain itu, ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proyek ini.
oleh karena itu, setelah penyegelan kementerian lingkungan hidup akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk penyelidikan apakah ada unsur tindak kriminal dalam proyek reklamasi ini.
agar reklamasi ilegal ini benar-benar terhenti, klh memasang spanduk besar berukuran 1 x 1,5 meter di area dekat gerbang reklamasi.
selain itu, mereka juga memasang garis penyegelan di seluruh zona reklamasi dan menyita alat berat milik perusahaan yang digunakan dalam proyek ini.
hanif menegaskan bahwa ke depannya semua proyek reklamasi akan direview lebih ketat agar tidak ada lagi kasus serupa yang bisa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.
"jadi ini tentu harus kita tertibkan. kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," tambahnya.
dengan langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi proyek reklamasi ilegal yang bisa merusak lingkungan dan mengancam kesejahteraan masyarakat sekitar.
pemerintah bakal terus memantau dan memastikan bahwa aturan ditegakkan tanpa kompromi!