bacakoran.co

Terbukti Langgar Aturan, Proyek Reklamasi Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi Resmi Ditutup!

Menteri lingkungan hidup secara resmi menyegel lahan reklamasi pagar laut di Bekasi milik PT TRPN --

Hanif menegaskan bahwa ke depannya semua proyek reklamasi akan direview lebih ketat agar tidak ada lagi kasus serupa yang bisa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.  

"Jadi ini tentu harus kita tertibkan. Kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," tambahnya.  

Dengan langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi proyek reklamasi ilegal yang bisa merusak lingkungan dan mengancam kesejahteraan masyarakat sekitar.

BACA JUGA:Komisi IV DPR RI Pertimbangkan Pansus untuk Masalah Pagar Laut di Bekasi dan Tangerang

BACA JUGA:Jadi Sorotan Terkait Kasus Pagar Laut Tangerang, LHKPN Kades Kohod Tidak Ditemukan, KPK Berikan Respon!

Pemerintah bakal terus memantau dan memastikan bahwa aturan ditegakkan tanpa kompromi!

Terbukti Langgar Aturan, Proyek Reklamasi Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi Resmi Ditutup!

Melly

Melly


bacakoran.co - pemerintah akhirnya turun tangan terhadap proyek reklamasi ilegal yang berpotensi merusak lingkungan!

menteri lingkungan hidup, secara resmi menyegel lahan reklamasi milik pt tunas ruang pelabuhan nusantara (trpn) seluas 2,5 hektare di kampung paljaya, desa segara jaya, tarumajaya, kabupaten bekasi pada kamis, 30 januari 2025.  

aksi ini dilakukan karena tersebut diduga melanggar undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

hanif menegaskan bahwa proyek reklamasi ini bisa berdampak buruk bagi lingkungan dan harus segera ditertibkan.  

menurut hanif, reklamasi di wilayah ini berisiko tinggi menyebabkan banjir karena melibatkan penebangan hutan bakau, yang seharusnya berfungsi sebagai pelindung alami dari abrasi dan perubahan tata air.  

"jadi kalau laut menjadi daratan itu akan mengganggu tata air dari hilir-hulunya. ini kita pastikan kalau ini terjadi pasti banjir," ujar hanif saat melakukan penyegelan di lokasi.  

selain itu, ada indikasi pelanggaran hukum yang dilakukan dalam proyek ini.

oleh karena itu, setelah penyegelan kementerian lingkungan hidup akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk penyelidikan apakah ada unsur tindak kriminal dalam proyek reklamasi ini.  

agar reklamasi ilegal ini benar-benar terhenti, klh memasang spanduk besar berukuran 1 x 1,5 meter di area dekat gerbang reklamasi.

selain itu, mereka juga memasang garis penyegelan di seluruh zona reklamasi dan menyita alat berat milik perusahaan yang digunakan dalam proyek ini.  

hanif menegaskan bahwa ke depannya semua proyek reklamasi akan direview lebih ketat agar tidak ada lagi kasus serupa yang bisa merusak lingkungan dan merugikan masyarakat.  

"jadi ini tentu harus kita tertibkan. kalau kegiatan-kegiatan ini ke depannya kami akan melakukan review terkait dengan seluruh kegiatan reklamasi, ini penting," tambahnya.  

dengan langkah tegas ini, diharapkan tidak ada lagi proyek reklamasi ilegal yang bisa merusak lingkungan dan mengancam kesejahteraan masyarakat sekitar.

pemerintah bakal terus memantau dan memastikan bahwa aturan ditegakkan tanpa kompromi!

Tag
Share