Balita 3,5 Tahun Dirudapaksa Calon Ayah Tiri, Diduga Disuruh Ibu Demi Uang Nikah

Tampang pelaku rudapaksa balita 3,5 tahun di Jepara, Jawa Tengah.--
Kasatreskrim Polres Jepara, AKP M Faizal Wildan Umarela, menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung dengan tim Resmob mengumpulkan keterangan dari korban dan rumah sakit. Korban juga mendapatkan pendampingan dari psikolog dan Polwan.
BACA JUGA:TNI NTT Meninggal Diduga Stress Karena Mahar 250 Juta, Begini Kronologi Lengkapnya
Hasil penyidikan mengungkapkan perbedaan keterangan antara pelaku dan ibu korban.
Awalnya keluarga menduga tetangga sebagai pelaku namun penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku adalah calon suami ibu korban.
Kejadian ini terjadi pada 11 Januari 2025, ketika pelaku diduga melakukan tindakan tersebut saat membersihkan korban yang selesai buang air besar, sementara ibu korban sedang tidur.
Motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap ibu korban yang sering marah-marah.
BACA JUGA:Ganas! Kebakaran Hebat di Plaza Glodok Merambat ke Lantai 9, Damkar Kewalahan Api Sulit Dijinakkan
BACA JUGA:Aksi Heroik Emak-emak di Lampung Gagalkan Pencurian dengan Tangan Kosong, Pelaku Lari Ketakutan
Namun pengakuan ini masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian.
Saat ini pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 82 ayat 1 junto 76e UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Perlindungan Anak.
Polisi bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) memberikan pendampingan psikologis kepada korban.