bacakoran.co

Balita 3,5 Tahun Dirudapaksa Calon Ayah Tiri, Diduga Disuruh Ibu Demi Uang Nikah

Tampang pelaku rudapaksa balita 3,5 tahun di Jepara, Jawa Tengah.--

BACAKORAN.CO - Heboh di media sosial balita berusia 3,5 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oleh calon ayah tirinya pria berinisial M yang berusia 23 tahun di Jepara, Jawa Tengah.

Kasus rudapaksa balita 3,5 tahun ini menimbulkan kehebohan di media sosial membuat banyak netizen murka akan tindakan calon ayah tirinya.

Kondisi Korban dan Penyelidikan Awal

Korban balita 3,5 tahun saat ini menjalani perawatan intensif di RSUD dr Rehatta, Jawa Tengah.

BACA JUGA:Kasus Penyekapan WN Korea Selatan di Jakarta, Begini Kronologi dan Faktanya!

BACA JUGA:Jalani Sidang Pertama Kasus Pelecehan, Agus Buntung Minta Jadi Tahanan Rumah dengan Alasan ini! 

Dalam sebuah video yang beredar terlihat kondisi korban sangat memprihatinkan dengan tubuh menggigil dan mengalami perdarahan di area vital.

Awalnya ibu korban mencurigai tetangganya sebagai pelaku namun penyelidikan polisi mengarahkan kecurigaan kepada calon suami ibu korban. 

Temuan bukti berupa sperma M pada tubuh korban menguatkan dugaan tersebut.

Dugaan Keterlibatan Ibu Korban

Sebuah unggahan di Facebook oleh pengguna bernama Uun Krnysh mengklaim bahwa ibu korban mengetahui tindakan calon suaminya dan sengaja membiarkannya dengan tujuan memfitnah tetangganya. 

BACA JUGA:Fantastis! Kerugian Nelayan Akibat Pagar Laut di Tangerang Mencapai Rp9 Miliar dalam Lima Bulan Terakhir

BACA JUGA:Skandal Bu Guru di Grobogan Lecehkan Siswa Memasuki Tahap Penyidikan, 2 Tahun Jalin Hubungan Terlarang

Motifnya diduga untuk mendapatkan uang damai yang akan digunakan sebagai modal pernikahan. 

Namun kebenaran klaim ini masih belum dapat dipastikan.

Ibu korban telah melaporkan kejadian ini kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Satreskrim Polres Jepara. 

Balita 3,5 Tahun Dirudapaksa Calon Ayah Tiri, Diduga Disuruh Ibu Demi Uang Nikah

Deby Tri

Deby Tri


bacakoran.co - heboh di media sosial balita berusia 3,5 tahun diduga menjadi korban rudapaksa oleh calon ayah tirinya pria berinisial m yang berusia 23 tahun di , jawa tengah.

kasus rudapaksa balita 3,5 tahun ini menimbulkan di media sosial membuat banyak netizen murka akan tindakan calon ayah tirinya.

kondisi korban dan penyelidikan awal

korban balita 3,5 tahun saat ini menjalani perawatan intensif di rsud dr rehatta, jawa tengah.

 

dalam sebuah yang beredar terlihat kondisi korban sangat memprihatinkan dengan tubuh menggigil dan mengalami perdarahan di area vital.

awalnya ibu korban mencurigai tetangganya sebagai pelaku namun penyelidikan polisi mengarahkan kecurigaan kepada calon suami ibu korban. 

temuan bukti berupa sperma m pada tubuh korban menguatkan dugaan tersebut.

dugaan keterlibatan ibu korban

sebuah unggahan di facebook oleh pengguna bernama uun krnysh mengklaim bahwa ibu korban mengetahui tindakan calon suaminya dan sengaja membiarkannya dengan tujuan memfitnah tetangganya. 

motifnya diduga untuk mendapatkan uang damai yang akan digunakan sebagai modal pernikahan. 

namun kebenaran klaim ini masih belum dapat dipastikan.

ibu korban telah melaporkan kejadian ini kepada unit perlindungan perempuan dan anak (ppa) di satreskrim polres jepara. 

kasatreskrim polres jepara, akp m faizal wildan umarela, menyatakan bahwa penyelidikan sedang berlangsung dengan tim resmob mengumpulkan keterangan dari korban dan rumah sakit. korban juga mendapatkan pendampingan dari psikolog dan polwan.

hasil penyidikan mengungkapkan perbedaan keterangan antara pelaku dan ibu korban. 

awalnya keluarga menduga tetangga sebagai pelaku namun penyelidikan menunjukkan bahwa pelaku adalah calon suami ibu korban. 

kejadian ini terjadi pada 11 januari 2025, ketika pelaku diduga melakukan tindakan tersebut saat membersihkan korban yang selesai buang air besar, sementara ibu korban sedang tidur.

motif pelaku diduga karena sakit hati terhadap ibu korban yang sering marah-marah. 

namun pengakuan ini masih dalam proses pendalaman oleh kepolisian. 

saat ini pelaku telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut dan dikenakan pasal 82 ayat 1 junto 76e uu ri nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua uu perlindungan anak.

polisi bersama dinas pemberdayaan perempuan perlindungan anak pengendalian penduduk dan keluarga berencana (dp3ap2kb) memberikan pendampingan psikologis kepada korban. 

Tag
Share