Terungkap! 29 Pelaku Pembakar Hutan di Riau Ditangkap Polisi

Kamis 24 Jul 2025 - 10:03 WIB
Reporter : Puput
Editor : Puput

BACAKORAN.CO - Kepolisian Daerah (Polda) Riau kembali menunjukkan komitmen kuat dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Sebanyak 29 pelaku pembakaran hutan dan lahan (karhutla) berhasil ditangkap dalam operasi penegakan hukum yang digelar sepanjang Juli 2025. 

Melansir dari video youtube tvOneNews, aksi para pelaku menyebabkan kerusakan parah pada 213 hektare lahan, termasuk kawasan gambut dan hutan produksi terbatas.

Penegakan Hukum Tanpa Ampun

BACA JUGA:Anggotanya Jadi Pelaku Pembakaran Mobil Polisi, Hercules Akui Tidak Tahu dan Bingung!

BACA JUGA:Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Pembakaran Mushola di Pekanbaru yang Terekam CCTV, Diduga Karena Motifnya...

Kapolda Riau, Irjen Herry Heryawan, menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi siapapun yang terbukti membakar hutan.

“Jika Anda bakar hutan, Anda membakar masa depan bangsa.

Kami akan datang menjemput,” tegasnya dalam konferensi pers di Pekanbaru.

Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis dari UU Lingkungan Hidup, UU Kehutanan, dan KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp15 miliar.

BACA JUGA:Pembakaran 2 Mobil Tim Pemenangan Caleg DPR RI Partai PKB 'Neng Eem', Benarkah Sabotase Politik?

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Penjaringan! 5 Kios & 1 Kantor Ludes, 1 Orang Tewas Terjebak Api

Barang bukti yang disita meliputi cangkul, parang, korek api, kayu bekas terbakar, dan jeriken bahan bakar.

Barang Bukti dan Modus Operandi

Barang bukti yang berhasil disita meliputi cangkul, parang, korek api, jeriken bahan bakar, dan kayu bekas terbakar.

Beberapa pelaku mengaku membakar lahan untuk membuka kebun kelapa sawit, sementara lainnya berdalih mencari ikan di malam hari.

BACA JUGA:Kebakaran Hebat di Tebet! 4 Warga Tewas, Jakarta Selatan Berduka

Kategori :