
Perwakilan itu meliputi:
- KBRI Washington DC
KJRI San Francisco
- KJRI Los Angeles
- KJRI Chicago
BACA JUGA:Nikmati Uang Korupsi Hampir Rp1 Trilliun, Zarof Ricar Eks MA Ucapkan Permintaan Maaf, Begini
BACA JUGA:Pemerintah Arab Ungkap Biang Kerok Wacana Kuota Haji Indonesia Dipotong 50%!
- KJRI Houston
- KJRI New York
Melalui koordinasi tersebut, Kemlu RI memastikan para WNI yang terkena dampak akan mendapatkan pendampingan hukum dan kekonsuleran, termasuk memastikan hak-hak dasar mereka tetap dihormati selama proses hukum berlangsung.
“Perwakilan RI akan terus melakukan pendampingan untuk memastikan bahwa hak-hak WNI tetap dipenuhi dalam sistem hukum AS,” tegas Judha.
BACA JUGA:Tersangka Korupsi CPO, Hakim Djuyamto, Kembalikan Rp 2 Miliar: Akankah Ini Meringankan Hukuman?
BACA JUGA:Tragis! Kebakaran Dahsyat Akibat Tiang Listrik Korslet di Keramat Jati, Hanguskan Rumah dan Kios