Lindungi Raja Ampat, Prabowo Perintahkan Cabut Izin 4 Tambang Nikel, Ini Daftarnya!

Selasa 10 Jun 2025 - 14:43 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin
Lindungi Raja Ampat, Prabowo Perintahkan Cabut Izin 4 Tambang Nikel, Ini Daftarnya!

BACAKORAN.CO - Langkah tegas dan berani akhirnya diambil Presiden Prabowo Subianto yang perintahkan cabut izin empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat, Papua.

Keputusan Presiden Prabowo ini diumumkan langsung oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi.

Menurut Prasetyo, pencabutan izin usaha pertambangan (IUP) empat perusahaan tambang nikel di Raja Ampat atas atas arahan langsung Presiden Prabowo.

“Beliau memutuskan bahwa pemerintah akan mencabut IUP untuk 4 perusahaan di Kabupaten Raja Ampat,” terangnya saat konferensi pers di Istana Negara.

BACA JUGA:Pemerintah Cabut Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat: Demi Lingkungan atau Ada yang Disembunyikan?

BACA JUGA:Izin Tambang di Raja Ampat Dipertanyakan, Menteri LH Tinjau Kembali 4 Perusahaan Nikel

Adapun isu aktivitas tambang nikel rusak kawasan Raja Ampat meledak setelah Greenpeace Indonesia merilis laporan yang mengejutkan.

Lebih dari 500 hektare hutan di pulau-pulau eksotis seperti Gag, Kawe, dan Manuran telah digunduli demi tambang nikel.

Tak hanya itu--limpasan tanah tambang mencemari perairan jernih Raja Ampat, mengancam terumbu karang, ikan tropis, dan seluruh ekosistem laut yang menjadi kebanggaan Indonesia di mata dunia.

Prabowo Tak Tinggal Diam

BACA JUGA:Akibat Tambang Nikel, Raja Ampat Jadi Tercemar, PT ASP Langsung Disegel!

BACA JUGA:Aliansi Pemuda Papua Kritik Kunjungan Gubernur Papua Barat Daya ke Pulau Gag Raja Ampat: Hanya Pencitraan

Menanggapi laporan mencemaskan tersebut, Presiden Prabowo langsung menggelar rapat terbatas bersama Menteri ESDM dan Menteri Lingkungan Hidup.

Hasilnya? Keputusan bulat jika empat IUP keempat perusahaan tambang di Raja Ampat bakal dicabut.

"Ini bagian dari proses penertiban nasional terhadap usaha-usaha berbasis sumber daya alam yang tidak sesuai dengan perlindungan lingkungan hidup," ujar Prasetyo.

Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Presiden No. 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan yang diberlakukan awal tahun ini.

Kategori :