Izin Tambang di Raja Ampat Dipertanyakan, Menteri LH Tinjau Kembali 4 Perusahaan Nikel

Senin 09 Jun 2025 - 13:29 WIB
Reporter : Melly
Editor : Melly
Izin Tambang di Raja Ampat Dipertanyakan, Menteri LH Tinjau Kembali 4 Perusahaan Nikel

BACAKORAN.CO - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) kembali menyoroti aktivitas pertambangan nikel di kawasan sensitif Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Menteri LH Hanif Faisol Nurofiq menyatakan pihaknya tengah mengevaluasi izin lingkungan dari empat perusahaan tambang yang beroperasi di wilayah tersebut karena dugaan pelanggaran dan ancaman terhadap lingkungan.

Empat perusahaan yang sedang disorot adalah PT Gag Nikel (GN), PT Anugerah Surya Pratama (ASP), PT Kawei Sejahtera Mining (KSM), dan PT Mulia Raymond Perkasa (MRP).

Pemeriksaan dilakukan menyusul temuan dari pengawasan langsung tim KLHK pada 26–31 Mei 2025.

BACA JUGA:Aliansi Pemuda Papua Kritik Kunjungan Gubernur Papua Barat Daya ke Pulau Gag Raja Ampat: Hanya Pencitraan

BACA JUGA:Menteri LH Ngamuk! Izin 4 Tambang Nikel di Raja Ampat Terancam Dicabut, Begini Hasil Pengecekan!

Dalam keterangannya di Jakarta pada 8 Juni 2025, Hanif menegaskan bahwa seluruh kegiatan tambang PT Gag Nikel terletak di pulau kecil, yang sejatinya sangat rentan terhadap kerusakan ekologis.

Hal ini membuat evaluasi terhadap persetujuan lingkungan menjadi sangat penting.

“Jika teknologi penanganan lingkungan tidak memadai dan tidak ada kemampuan untuk merehabilitasi, maka persetujuan lingkungan tidak akan diberikan,” tegas Hanif.

Pengawasan KLHK juga menemukan bahwa PT Anugerah Surya Pratama (ASP) melakukan pertambangan tanpa manajemen lingkungan yang baik.

BACA JUGA:Terbukti Sebabkan Pencemaran Pulau Manuran Raja Ampat, PT ASP Langsung Disegel, Menteri LH: Pantai Keruh

BACA JUGA:Raja Ampat Terancam! Kementerian Kehutanan Siap Hukum Perusahaan Tambang Nakal

Akibatnya, terjadi pencemaran laut dan peningkatan kekeruhan air di sekitar pantai.

Kondisi ini dianggap membahayakan ekosistem laut dan habitat di wilayah Raja Ampat yang dikenal sebagai kawasan biodiversitas tinggi.

Sementara itu, PT Kawei Sejahtera Mining (KSM) tercatat melakukan pembukaan lahan seluas 5 hektare yang berada di luar izin Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).

Kategori :