
BACAKORAN.CO – Demi kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi laptop senilai Rp 9,9 triliun, Kejaksaan Agung (Kejagung) mencekal tiga eks staff khusus (stafsus) Nadiem Makarim ke luar negeri.
Identitas ketiga stafsus Nadiem di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) itu adalah Fiona Handayani (FH), Jurist Tan (JT), dan Ibrahim Arief (IA).
Ketiga eks stafsus Nadiem tersebut dicekal ke luar negeri untuk menuntaskan kewajiban mereka sebagai saksi dalam proses hukum kasus dugaan korupsi laptop chromebook.
Mangkir, Langsung Dicekal
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar mengatakan, tindakan tegas yang diambil ini bukan tanpa alasan.
Ketiganya disebut tidak menghadiri pemanggilan resmi dari penyidik, meskipun jadwal sudah ditetapkan.
“Karena ketidakhadiran mereka, penyidik memutuskan untuk melakukan pencekalan per 4 Juni 2025 agar mereka tidak melarikan diri,” lanjut Harli.
Rencana pemanggilan kedua telah dijadwalkan untuk pekan depan.
BACA JUGA:Gak Main-Main! Advan Evo-X 16 Inch, Tablet Windows Rasa Laptop dengan Spek Gahar, ini Harganya
Jika kembali mangkir, bukan tidak mungkin status mereka akan berubah menjadi tersangka.
Awal Mula Dugaan Korupsi Chromebook
Kasus ini mencuat saat Kemendikbudristek menyusun proyek ambisius pengadaan perangkat Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) untuk SD, SMP, dan SMA seluruh Indonesia.
Namun, dalam pelaksanaannya, perangkat laptop Chromebook senilai hampir Rp 10 triliun itu dinilai tidak efektif dan tidak layak guna.