
BACAKORAN.CO - Selain menjadi momen spiritual yang penuh makna, Idul Adha pun menjadi kesempatan bagi umat Islam untuk menunjukkan ketaatan kepada Allah SWT melalui ibadah kurban.
Namun, satu pertanyaan yang sering muncul di benak para orang tua ialah bagaimana hukum anak yang belum baligh berkurban di Hari Raya Idul Adha?
Pertanyaan ini cukup penting karena banyak orang tua yang ingin mengajarkan nilai-nilai Islam sejak dini kepada anak-anak mereka.
Melibatkan anak dalam prosesi kurban dinilai sebagai salah satu cara efektif untuk menanamkan rasa empati, ketakwaan, dan cinta terhadap syariat.
BACA JUGA:Bolehkah Puasa Sebelum Idul Adha Tidak 9 Hari Penuh? Simak Penjelasannya Sebelum Keliru!
Lalu, bagaimana sebenarnya pandangan Islam terhadap hukum kurban bagi anak-anak yang belum mencapai usia baligh?
Hukum Berkurban bagi Anak yang Belum Baligh Menurut Ulama Mazhab
Seperti diketahui, kurban merupakan bentuk ibadah sunah muakkad yang sangat dianjurkan, terutama bagi mereka yang memiliki kemampuan finansial.
Namun, bagaimana bila yang ingin berkurban adalah seorang anak kecil yang belum baligh?
Ternyata, para ulama memiliki pandangan yang berbeda mengenai hal ini.
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Begini 5 Cara Memilih Hewan Kurban Menurut Islam Supaya Ibadah Berkah dan Sah!
Dikutip dari buku Tuntunan Berkurban dan Menyembelih Hewan karya Ali Ghufron, mazhab Syafi'i dan Hanafi berpendapat bahwa baligh dan berakal merupakan syarat untuk sahnya kesunahan berkurban.
Oleh sebab itu, anak-anak yang belum baligh tidak termasuk dalam anjuran berkurban, karena dianggap belum mampu membedakan hal baik dan buruk (belum mumayyiz).
Namun, berbeda halnya dengan mazhab Maliki dan Hanbali. Kedua mazhab ini menyatakan bahwa baligh bukan syarat utama untuk kurban.