
BACAKORAN.CO - Kasus dugaan Perselingkuhan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana sudah ada di tahap sidang gugatan yang di ajukan Lisa Mariana ke pengadilan.
Pengadilan Negeri (PN) Bandung telah menggelar kembali sidang lanjutan gugatan perdata terkait identitas anak oleh Lisa Mariana.
Ternyata pada sidang hari ini, Ridwan Kamil mangkir kembali dan hanya diwakili oleh kuasa hukumnya Lisa telah hadir sejak pukul 10.33 WIB, telah berada di Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Ketua, Panji Surono memutuskan Lisa dan Ridwan Kamil akan menjalankan mediasi. Hakim juga telah menunjuk mediator mediasi tersebut.
BACA JUGA:Gaya Lisa Mariana Bikin Heboh Sidang! Dandan Total Pakai MUA, Ridwan Kamil Malah Hilang
"Kemarin kita menerima surat dari penggugat meminta mediasi dari hakim dan bukan non hakim. Kita sudah menyampaikan kepada pimpinan kedua belah pihak sudah pasti memenuhi syarat (legalitas). Kemarin sudah memilih hakim muda yang bersertifikasi sebagai mediator," kata Hakim.
Hakim juga meminta pihak Lisa dan Ridwan Kamil, melengkapi kekurangan sebelum agenda selanjutnya dimulai.
Untuk masalah kapan waktu mediasi, kedua belah pihak diminta untuk berkomunikasi dengan mediator.
"Tanyakan kapan jadwal mediasi kepada mediator. Kepada penggugat dan tergugat, sama yang belum lengkap tolong lengkapi. Baik, bertemu lagi dengan perdamaian, semoga, yang jelas damai itu indah," ucap Panji.
BACA JUGA:Lho, Ridwan Kamil Tidak Hadir dalam Sidang Gugatan Lisa Mariana, Ternyata Ini Alasannya!
Setelah gagal kembali bertemu pada sidang gugatan ini, Pihak Lisa menantang Ridwan Kamil untuk melakukan tes DNA
"Saya mau sampaikan, adanya upaya hukum gugatan kami ini untuk mengetahui siapa ayah si anak ini yang dijamin oleh putusan MK Nomor 46. Yang menurut keterangan klien kami, buah hatinya itu adalah hasil perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil," kata pengacara Lisa, Markus Nababan di PN Bandung, dilansir Bacakoran.co detikJabar, Rabu (28/5/2025).
"Bahwa jalan keluar dari permasalahan ini adalah kearifan, kemartabatan dan ke-gentle-an para pihak, terutama RK. Ayo kita sama-sama kita tes DNA. Karena siapapun ahli hukum di luar sana, tidak bisa membuktikan bahwa ini adalah anaknya RK atau tidak. Makanya kami tempuh upaya hukum ini," sambungnya.
Sidang gugatan Lisa Mariana dijadwalkan kembali digelar pada 4 Juni 2025 dengan agenda mediasi.