bacakoran.co

Pihak Revelino Minta Pengadilan Batalkan Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Tidak Mendasar

Revelino Minta Majelis Hakim Tolak Tuntutan Perdata Lisa Mariana ke Ridwan Kamil --bandungraya

BACAKORAN.CO - Revelino yang disebut-sebut adalah ayah kandung anak dari Lisa Mariana meminta Majelis hakim untuk tolak gugatan perdata Lisa Mariana untuk Ridwan Kamil.

Permintaan pembatalan tersebut ada di dalam  mageri gugatan intervensi Revelino dalam perkara No. 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg yang telah diterima Majelis Hakim PN Bandung.

“Kami hanya ingin membuktikan kebenaran. Kami tidak mengajukan tuntutan ganti rugi atau hal lain. Kami hanya meminta agar gugatan yang diajukan LM terhadap Ridwan Kamil ditolak karena secara fakta dan hukum, gugatan itu tidak berdasar. Revelino adalah ayah biologis anak tersebut,” kata kuasa hukum Revelino Fikri Wijaya, dalam keterangannya, Selasa (1/7/2025).

Pada permohonan intervensi tersebut, tim hukum Revelino menyebutkan bahwa klien mereka punya hak legal dalam perkara kasus ini dan sebut adalah ayah biologis CA, anak Lisa Mariana.

BACA JUGA:Makin Panas, Ridwan Kamil Tuntut Balik Lisa Mariana Senilai Rp105 Miliar, Kuasa Hukum: Penghancur Reputasi

“Fakta hukum harus diluruskan. Sebelum nama Ridwan Kamil disebut dalam perkara ini, klien kami, Revelino, telah memiliki relasi dengan LM dan telah menerima pengakuan langsung dari LM bahwa anak dalam kandungannya adalah hasil dari hubungan mereka,” ucap dia.

Revelino juga memiliki rencana untuk meminta perlindungan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Itu dikarenakan haknya sebagai ayah dinilai terhambat oleh tindakan LM yang membatasi akses komunikasi dengan anak tersebut.

Sebelumnya perseteruan Ridwan Kamil dan Lisa Mariana terus menjadi perbincangan publik setelah tersandung dugaan skandal perselingkuhan.

Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK), kini menggugat balik selebgram Lisa Mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp105 miliar.

Gugatan itu didasari dengan serangkaian tuduhan tanpa dasar yang menurut RK sudah sangat merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya.

Materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam Perkara Nomor: 184/Pdt.G/2025/PN.Bdg.

BACA JUGA:Mangkir Lagi, Sidang Gugatan Lisa Mariana Akan Berlanjut Mediasi dan Tantang Sama-sama Tes DNA

Di dalam dokumen ini telah diunggah oleh Tim Kuasa Hukum Ridwan Kamil secara e-court pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung Kelas 1A Khusus, Rabu (25/6/2025).

Pihak Revelino Minta Pengadilan Batalkan Gugatan Lisa Mariana ke Ridwan Kamil, Kuasa Hukum: Tidak Mendasar

Yanti D.P

Yanti D.P


bacakoran.co - revelino yang disebut-sebut adalah ayah kandung anak dari lisa mariana meminta majelis hakim untuk tolak gugatan perdata lisa mariana untuk ridwan kamil.

permintaan pembatalan tersebut ada di dalam  mageri gugatan intervensi revelino dalam perkara no. 184/pdt.g/2025/pn.bdg yang telah diterima majelis hakim pn bandung.

“kami hanya ingin membuktikan kebenaran. kami tidak mengajukan tuntutan ganti rugi atau hal lain. kami hanya meminta agar gugatan yang diajukan lm terhadap ridwan kamil ditolak karena secara fakta dan hukum, gugatan itu tidak berdasar. revelino adalah ayah biologis anak tersebut,” kata kuasa hukum revelino fikri wijaya, dalam keterangannya, selasa (1/7/2025).

pada permohonan intervensi tersebut, tim hukum revelino menyebutkan bahwa klien mereka punya hak legal dalam perkara kasus ini dan sebut adalah ayah biologis ca, anak lisa mariana.

“fakta hukum harus diluruskan. sebelum nama ridwan kamil disebut dalam perkara ini, klien kami, revelino, telah memiliki relasi dengan lm dan telah menerima pengakuan langsung dari lm bahwa anak dalam kandungannya adalah hasil dari hubungan mereka,” ucap dia.

revelino juga memiliki rencana untuk meminta perlindungan ke komisi perlindungan anak indonesia (kpai).

itu dikarenakan haknya sebagai ayah dinilai terhambat oleh tindakan lm yang membatasi akses komunikasi dengan anak tersebut.

sebelumnya perseteruan ridwan kamil dan lisa mariana terus menjadi perbincangan publik setelah tersandung dugaan skandal perselingkuhan.

mantan gubernur jawa barat ridwan kamil (rk), kini menggugat balik selebgram lisa mariana dengan tuntutan ganti rugi senilai rp105 miliar.

gugatan itu didasari dengan serangkaian tuduhan tanpa dasar yang menurut rk sudah sangat merusak nama baik, reputasi, dan kehidupan pribadi maupun sosialnya.

materi gugatan balik (rekonvensi) tersebut dicantumkan dalam dokumen jawaban atas gugatan dalam perkara nomor: 184/pdt.g/2025/pn.bdg.

di dalam dokumen ini telah diunggah oleh tim kuasa hukum ridwan kamil secara e-court pada pengadilan negeri (pn) bandung kelas 1a khusus, rabu (25/6/2025).

kuasa hukum rk, muslim jaya butar butar mengatakan rincian dari ganti rugi pada gugatan yang dilayangkan.

gugatan ganti rugi tersebut terdiri dari ganti rugi materiil sebesar rp5 miliar dan ganti rugi immateriil sebesar rp100 miliar.

ganti rugi ini terdapat biaya proses hukum, pengobatan psikis, kehilangan pendapatan akibat terganggunya pekerjaan.

sampai kerugian lain yang ditimbulkan oleh narasi yang dianggap fitnah dan merusak.

sementara itu, ganti rugi immateriil diajukan atas dasar rusaknya reputasi rk sebagai tokoh publik, tekanan psikologis, dan terganggunya kehidupan rumah tangga serta sosialnya akibat pemberitaan sepihak yang berulang.

"klien kami telah menjadi korban dari serangkaian tuduhan yang tidak berdasar dan tidak dibuktikan secara ilmiah. ini bukan sekadar sengketa personal, tetapi kampanye penghancuran reputasi secara masif yang memanfaatkan ruang publik," ujar muslim dalam rilis yang diterima wartawan, rabu (27/6).

sebelumnya sidang perdana gugatan lisa mariana telah dilaksanakan, dan diketahui jika ridwan kamil tidak hadir.

dalam sidang gugatan lisa mariana ke pengadilan negeri (pn) bandung, isinya mengenai lisa mariana telah memiliki anak dengan ridwan kamil.

muslim jaya butar selaku pengacara ridwan kamil mengungkapkan jika pihaknya telah menerima surat sidang dari pengadilan pn bandung.

ridwan kamil juga disebutkan sudah memberikan surat kuasa untuk menghadapi sidang gugatan yang dilayangkan oleh lisa mariana.

"namun karena satu dan lain hal, tim hukum tidak dapat memenuhi pemanggilan dan meminta pengunduran jadwal persidangan ke hari senin, 2 juni 2025," katanya, dilansir bacakoran.co dari , selasa (20/5/2025).

muslim dengan tegas mengungkapkan rk mangkir dalam sidang gugatan tersebut bukan untuk mengabaikan hukum.

"kami sangat menghormati dan mendukung proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan negeri bandung. tentu nanti pada sidang berikutnya, tim kuasa hukum akan menghadiri persidangan dan partisipasi aktif dalam agenda sidang-sidang selanjutnya," ungkapnya

"dan kami berharap semua pihak dapat mengikuti proses ini secara objektif dan proporsional, tanpa membentuk opini publik yang tidak berdasar dan mengganggu proses penyelesaian hukum atas masalah ini," tuturnya.

muslim membeberkan alasan meminta penjadwalan ulang, ia kemudian ungkap alasan itu berkaitan dengan masalah teknis tim hukum rk.

"selain itu, tim hukum juga masih memeriksa dan mempelajari secara lebih cermat substansi dari materi gugatan perdata yang ditujukan kepada klien kami tersebut," ujarnya.

sebelumnya permasalahan ridwan kamil dan lisa mariana terus bergulir hingga sekarang, dan kabarnya sidang perdana akan digelar 26 mei 2025 mendatang.

baru-baru ini diketahui lisa resmi laporkan atau mengajukan gugatan perdata ke pengadilan negeri (pn) bandung, jawa barat.

dari apa yang dilakukan lisa mariana dalam gugat ridwan kamil pihak ridwan kamil akui menghargai apapun langkah yang diambil oleh lisa mariana.

"kami sebagai kuasa hukum tentunya menghargai apapun langkah yang diambil oleh lm, sepanjang koridor hukum," ujar kuasa hukum ridwan kamil, muslim jaya butar butar, dikutip bacakoran.co dari youtube intens investigasi, rabu (7/5/2025).

sedari awal, pihak ridwan kamil mengatakan dan mempersilahkan lisa mariana untuk menggugat secara perdata.

"kan statement kami dulu-dulu juga seperti itu bahwa silakan ajukan upaya hukum secara perdata."

"nah kalau kuasa hukum sana mengajukan, tentunya kami hormati itu," lanjut muslim.

walaupun dikabarkan telah menggugat ridwan kamil, kuasa hukum rk ungkap belim terima surat panggilan apapun dari pn bandung.

"cuman saya baca di sistem penelusuran perkara pengadilan negeri bandung emang ada penggugatnya lisa, tergugatnya ridwan kamil," ujarnya.

sebelumnya perseteruan hukum antara  dengan  segera masuk meja hijau.

menyusul lisa mariana resmi melayangkan gugatan perdata kepada mantan gubernur jawa barat tersebut.

kini sidang perdananya tinggal menghitung hari.

sidang dijadwalkan digelar pada 26 mei 2025 di pengadilan negeri (pn) bandung, berdasarkan catatan resmi dari sistem

informasi penelusuran perkara (sipp) pn bandung dengan nomor perkara 184/pdt/2025/pn.bdg.

dalam laman perkara tersebut, gugatan ini diklasifikasikan sebagai “perbuatan melawan hukum”, meski hingga kini belum dijelaskan secara rinci mengenai substansi dan latar belakangnya.

belum terima surat resmi, tim hukum rk angkat bicara

di sisi lain, pihak ridwan kamil melalui kuasa hukumnya, muslim jaya butar butar, menyatakan jika mereka belum menerima panggilan resmi dari pengadilan.

“pak rk sampai saat ini belum menerima surat panggilan dari pn bandung. jika sudah ada, tentu kami sebagai kuasa hukum akan hadir,” ujar muslim saat dikonfirmasi selasa (6/5/2025) dilansir dari cnnindonesia.com.

ia pun enggan memberikan tanggapan lebih lanjut mengenai pokok perkara, sembari menegaskan jika  pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berjalan dengan tertib.

“kami menunggu panggilan resmi terlebih dahulu, baru kemudian menyampaikan sikap hukum yang tepat,” imbuhnya.

tanggapan pn bandung

sementara itu, awak media yang mencoba menghubungi humas pengadilan negeri bandung, dalyusra, belum mendapatkan respons hingga berita ini dipublikasikan.

Tag
Share