
BACAKORAN.CO – Kabar baik ada bansos ibu hamil! Pemerintah akan segera mencairkan bantuan sosial (bansos) sebesar Rp750 ribu bagi ibu hamil yang memenuhi syarat.
Program ini merupakan bagian dari Program Keluarga Harapan (PKH) dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ibu hamil serta bayi baru lahir dari keluarga prasejahtera.
Jadwal Pencairan Dana Bansos Ibu Hamil
Berdasarkan data terbaru, pencairan bansos ibu hamil akan dilakukan pada akhir Mei 2025, tepatnya 29–31 Mei 2025.
Dana ini diberikan dalam empat tahap sepanjang tahun, dengan masing-masing tahap sebesar Rp750 ribu, sehingga total bantuan mencapai Rp3 juta per tahun.
Pencairan ini bertujuan untuk menunjang kebutuhan kesehatan ibu hamil, terutama menjelang Idul Adha pada 6 Juni 2025, agar keluarga prasejahtera dapat mempersiapkan kebutuhan dasar mereka.
Besaran Dana dan Kriteria Penerima
Berdasarkan data dari Kementerian Sosial, berikut adalah syarat penerima bansos ibu hamil:
- Terdaftar dalam Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai keluarga prasejahtera.
- Tidak menerima bantuan sosial lain, seperti BPJS Kesehatan atau program serupa.
BACA JUGA:Nggak Semua Dapat! Ini Alasan Ribuan Nama Dicoret dari Daftar Bansos KLJ, KPDJ, dan KAJ
- Memiliki kartu PKH yang aktif.
Pada 2024, total penerima bansos ibu hamil mencapai 1,5 juta orang, menurut data BPS.