
BACAKORAN.CO - Kasus pernikahan anak kembali mencuat di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), memicu keprihatinan publik dan sorotan tajam terhadap peran orang tua serta aparat desa dalam mencegah praktik yang melanggar hukum ini.
Gelagat Perempuan Timbulkan Keprihatinan
Gelagat SMY dalam video prosesi nyongkolan atau pernikahan adat Sasak yang beredar luas juga menimbulkan keprihatinan.
Dalam video yang diunggah akun Facebook @Dyiok Stars, tampak mempelai perempuan berjoget sambil berjalan menuju kuade atau pelaminan.
Ia ditandu oleh dua perempuan dewasa. Tingkah lakunya itu dinilai janggal oleh sejumlah warganet.
"Org (orang) stres suruh nikah gimana ceritanya," komentar akun @Dede Zahra Zahra di kolom unggahan video tersebut, dikutip bacakoran, Minggu (25/5/2025).
Pernikahan Anak Viral di Media Sosial
Baru-baru ini, sebuah video pernikahan adat Sasak yang menampilkan pasangan remaja viral di media sosial.
BACA JUGA:Heboh! Penemuan Bayi Perempuan di Toilet Puskesmas Lombok Timur
Mempelai perempuan, SMY (15 tahun) dari Desa Sukaraja, Kecamatan Praya Timur, dan mempelai pria, SR (17 tahun) dari Desa Braim, Kecamatan Praya Tengah, terlihat melangsungkan prosesi nyongkolan.
Tingkah laku mempelai perempuan dalam video tersebut menimbulkan keprihatinan, dengan banyak warganet mempertanyakan kesiapan mental dan emosionalnya untuk menikah.
Orang Tua dan Penghulu Dipolisikan
Menanggapi kasus ini, Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi, melaporkan orang tua kedua mempelai dan penghulu yang menikahkan mereka ke Polres Lombok Tengah.