bacakoran.co - kembali mencuat di lombok tengah, nusa tenggara barat (ntb), memicu keprihatinan publik dan sorotan tajam terhadap peran orang tua serta aparat desa dalam mencegah praktik yang melanggar hukum ini.
gelagat perempuan timbulkan keprihatinan
gelagat smy dalam video prosesi nyongkolan atau adat sasak yang beredar luas juga menimbulkan keprihatinan.
dalam video yang diunggah akun facebook @dyiok stars, tampak mempelai perempuan berjoget sambil berjalan menuju kuade atau pelaminan.
ia ditandu oleh dua perempuan dewasa. tingkah lakunya itu dinilai janggal oleh sejumlah warganet.
"org (orang) stres suruh nikah gimana ceritanya," komentar akun @dede zahra zahra di kolom unggahan video tersebut, dikutip bacakoran, minggu (25/5/2025).
pernikahan anak viral di media sosial
baru-baru ini, sebuah video pernikahan adat sasak yang menampilkan pasangan remaja viral di media sosial.
mempelai perempuan, smy (15 tahun) dari desa sukaraja, kecamatan praya timur, dan mempelai pria, sr (17 tahun) dari desa braim, kecamatan praya tengah, terlihat melangsungkan prosesi nyongkolan.
tingkah laku mempelai perempuan dalam video tersebut menimbulkan keprihatinan, dengan banyak warganet mempertanyakan kesiapan mental dan emosionalnya untuk menikah.
orang tua dan penghulu dipolisikan
menanggapi kasus ini, ketua lembaga perlindungan anak (lpa) kota mataram, joko jumadi, melaporkan orang tua kedua mempelai dan penghulu yang menikahkan mereka ke polres lombok tengah.
laporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pernikahan anak di wilayah tersebut.
menurut joko, pernikahan anak tanpa dispensasi resmi melanggar undang-undang nomor 16 tahun 2019 tentang perkawinan, yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun.
"hari ini akhirnya dari lpa kota mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di lombok tengah," kata ketua lpa kota mataram, joko jumadi, saat ditemui di polres lombok tengah, minggu (25/5/2025).
ancaman hukuman berat
pihak yang terlibat dalam pernikahan anak dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual (tpks).
pasal 10 ayat 2 huruf a menyebutkan bahwa orang tua atau wali yang memfasilitasi pernikahan anak dapat dipidana hingga 9 tahun penjara dan/atau denda maksimal rp200 juta.
kasus ini menjadi yang pertama di ntb di mana orang tua dipidana karena membiarkan anaknya menikah di bawah umur.
joko menjelaskan, laporan ditujukan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pernikahan anak tersebut, termasuk orang tua dan penghulu.
"yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini.
di situ pasti ada orang-orang yang terlibat dalam pernikahannya siapa.
bisa saja orang tua, bisa saja penghulu yang menikahkan," ujarnya.
upaya pemerintah dan masyarakat
faktor ekonomi, kurangnya pendidikan, dan tekanan sosial budaya sering menjadi alasan utama pernikahan dini.
pemerintah daerah terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat untuk mencegah praktik ini.
ketua lembaga perlindungan anak (lpa) kota mataram joko jumadi menyoroti gelagat mempelai perempuan yang tampak tidak biasa dalam video yang viral tersebut.
namun, ia menegaskan bahwa pihaknya belum dapat menyimpulkan kondisi psikologis anak tersebut tanpa pemeriksaan medis.
"nanti.
kami belum bisa memastikan itu.
nanti pada proses pemeriksaan kepolisian.
kita tidak bisa menjustifikasi kenapa-kenapa, semua harus melalui pemeriksaan tenaga medis, dan itu akan kita lakukan," jelasnya.
kasus pernikahan anak di lombok tengah menyoroti pentingnya peran aktif orang tua, masyarakat, dan aparat desa dalam melindungi anak-anak dari praktik yang merugikan masa depan mereka.
penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat menjadi deterrent effect bagi pihak-pihak yang masih mencoba melanggarnya.