Miris! Pernikahan Anak di Lombok Tengah, Orang Tua Terancam Hukuman

Pernikahan anak kembali terjadi di Lombok Tengah. Seorang pelajar SMP dan SMK dinikahkan, hingga akhirnya orang tua mereka terancam pidana. Simak fakta mengejutkannya di sini!--TikTok : CIKADU TV
Laporan ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan mencegah terulangnya pernikahan anak di wilayah tersebut.
Menurut Joko, pernikahan anak tanpa dispensasi resmi melanggar Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, yang menetapkan usia minimal menikah adalah 19 tahun.
"Hari ini akhirnya dari LPA Kota Mataram telah melakukan pelaporan pengaduan perkawinan anak yang terjadi di salah satu desa di Lombok Tengah," kata Ketua LPA Kota Mataram, Joko Jumadi, saat ditemui di Polres Lombok Tengah, Minggu (25/5/2025).
Ancaman Hukuman Berat
BACA JUGA:Penistaan Agama! Dosen Lombok Diduga Setubuhi 15 Korban dengan Modus Ritual Zikir Zakar
BACA JUGA:Agus Buntung Jadi Tersangka, Jumlah Korban Pelecehan di Lombok Terus Bertambah!
Pihak yang terlibat dalam pernikahan anak dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Pasal 10 ayat 2 huruf a menyebutkan bahwa orang tua atau wali yang memfasilitasi pernikahan anak dapat dipidana hingga 9 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp200 juta.
Kasus ini menjadi yang pertama di NTB di mana orang tua dipidana karena membiarkan anaknya menikah di bawah umur.
Joko menjelaskan, laporan ditujukan kepada semua pihak yang diduga terlibat dalam memfasilitasi pernikahan anak tersebut, termasuk orang tua dan penghulu.
BACA JUGA:Waduh! Anggota DPRD Lombok Tengah Ketahuan Pakai Ijazah Palsu, Terancam 7 Tahun Penjara
BACA JUGA:Brahmana, Sapi Kurban Presiden Jokowi Berbobot 1.057 Kg Asal Lombok Lulus Seleksi
"Yang dilaporkan adalah pihak-pihak yang kemudian memfasilitasi perkawinan anak ini.
Di situ pasti ada orang-orang yang terlibat dalam pernikahannya siapa.
Bisa saja orang tua, bisa saja penghulu yang menikahkan," ujarnya.