
Namun, di sisi lain, tidak sedikit netizen yang menyalahkan debt collector karena menarik motor di jalanan secara paksa, yang dianggap tidak sesuai prosedur hukum.
"Yang komen belain DC (debt collector)nya mikir dulu ya jangan sok suci, SOP DC narik motor itu bukan dijalanan dan harus ada surat kuasa dulu, biasa dijalan gini DC gadungan dan halal buat dimasa, gue salah satu korban DC gadungan tahun 2010 dulu, ternyata pihak DC resmi adira ga ad perintah penarikan," ujar akun X @Am_i***.
"Debt collectornya juga salah karena langsung nyegat orang dijalan, kalo sesuai aturan penarikan hrs dilakukan di rumah kreditur. Lagian dc pada nekat amat sih," cuit akun X @k4rtik4tik.
BACA JUGA:Cuma 15 Menit Main Game Buah, Kamu Dapat Saldo DANA Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang YukiMatch
"Debt collector yag resmi itu SOP penagihan dilakukan di rumah bukan di jalan. Itu mungkin preman berkedok DC si jadi gak apa-apa dimasa," jelas komentar akun X @YaHabi***.
Hukum Penarikan Kendaraan di Jalan oleh Debt Collector
Dilansir dari laman Tempo, tindakan pengambilan kendaraan secara paksa oleh debt collector bisa dikenai pasal-pasal pidana dalam KUHP, di antaranya sebagai berikut.
- Pasal 365 KUHP tentang perampokan, jika pengambilan disertai kekerasan di jalan.
- Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, bila dilakukan dengan tekanan secara psikologis di rumah atau kantor.
- Pasal 378 KUHP tentang penipuan, terutama jika kendaraan ditarik tanpa jaminan fidusia resmi.
Kejadian debt collector kena keroyok massa ini menjadi cerminan kompleksitas dalam praktik penagihan utang.
Masyarakat harus lebih bijak dalam menghadapi penagih utang dan tak langsung main hakim sendiri.
Sebaliknya, perusahaan leasing dan debt collector juga wajib memastikan prosedur hukum dijalankan dengan benar agar tidak memicu konflik yang dapat membahayakan nyawa.