Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 T, Beginilah Nasib Ketua Kadin Cilegon!

Sabtu 17 May 2025 - 19:04 WIB
Reporter : Ayu
Editor : Ayu
Usai Ditetapkan Jadi Tersangka Pemalakan Proyek Rp5 T, Beginilah Nasib Ketua Kadin Cilegon!

BACAKORAN.CO - Tiga anggota Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dinonaktifkan karena diduga mengintimidasi dan melakukan pemalakan terhadap investor PT China Chengda Engineering terkait proyek senilai Rp 5 triliun di Cilegon, Banten, yang tidak melalui proses tender.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya Novyan Bakrie, menyatakan penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berjalan terkait anggota Kadin Banten dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten.

"Kami menyayangkan tindakan pengurus Kadin Cilegon dan mendukung langkah hukum yang diambil Polda Banten,” kata Anin, dikutip bacakoran.co dari CNN Indonesia, Sabtu (17/5). 

Ketiga anggota Kadin tersebut dinonaktifkan hingga putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Subianto Utus Cak Imin Hadiri Pelantikan Paus Leo XIV di Vatikan, Bawa Pesan Khusus

BACA JUGA:Heboh! Ketua KADIN Cilegon Jadi Tersangka, Diduga Terlibat Kasus Pemalakan Proyek Investor Asing Rp5 Triliun

Kadin menyesalkan insiden pada Jumat (16/5/2025), di mana tiga anggotanya mendatangi kantor PT Chengda, kontraktor utama pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA), untuk menanyakan janji yang sebelumnya telah diberikan.

Anin menjelaskan bahwa selama diskusi antara anggota Kadin dan manajemen Chengda, terjadi tindakan yang terkesan intimidatif dan berupa pemalakan. 

"Kadin menyesalkan peristiwa itu karena sudah menyebabkan kegaduhan yang tidak perlu," ujar Anin.

Diketahui, Polda Banten menetapkan Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Cilegon, MS, sebagai tersangka kasus dugaan permintaan proyek senilai Rp5 triliun kepada PT Chandra Asri Alkali.

BACA JUGA:Heboh Grup Fantasi Sedarah di Facebook, Komdigi Bertindak dan Blokir 6 Grup!

BACA JUGA:Kementan Siapkan Langkah Lindungi Petani Singkong, Begini Rencananya

Selain MS, Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, menyatakan bahwa penyidik telah menetapkan dua tersangka lain dalam kasus dugaan permintaan proyek tersebut.

"Penyidik juga menjerat Wakil Ketua Kadin Bidang Industri Kota Cilegon, IA dan Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon, RZ," kata Dian dalam keterangan tertulis, dikutip bacakoran.co, Sabtu (17/5). 

Dian Setyawan, menjelaskan bahwa ketiga tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Banten.  

Kategori :