
BACAKORAN.CO - Mesuji dihebohkan dengan adanya seorang oknum guru Sekolah Dasar (SD) yang merupakan seorang ASN di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji.
Guru SD tersebut tega melakukan pelecehan atau perbuatan menyimpang terhadap dua muridnya.
Guru SD ini dengan teganya melakukan hal ini selama bertahun-tahun dan diketahui berinisial AS (35) yang merupakan warga Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.
Dilansir Bacakoran.co dari tribunlampung.co.id, korban tersebut berinisial F dan D yang tinggalnya di kecamatan Simpang Pematang.
BACA JUGA:Viral! Bus Primajasa Dirusak Pengamen di Tangerang, Polisi Kejar Pelaku
BACA JUGA:Anaknya Diamankan, Orang Tua Mahasiswi yang Edit Foto Prabowo dan Jokowi Minta Maaf ke ITB!
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Mesuji, Sripuji Hasibuan ungkap, perbuatan bejat yang dilakukan oleh pelaku terhadap muridnya itu dilakukan sejak korban masih duduk di bangku 5 SD dan saat ini sudah SMP.
"Jadi udah bertahun-tahun pelaku melakukan perbuatan keji terhadap korban dan perbuatan itu masih terus dilakukan hingga korban masih duduk dibangku SMP," ujarnya saat dikonfirmasi pada Sabtu (10/5/2025).
Sripuji juga membeberkan perbuatan yang dilakukan oleh pelaku itu berloasi di ruang guru, UKS bahkan di ajak kerumah pelaku.
Dari penjelasan sripuji, perbuatan itu sudah diketahui sejak 5 Mei 2025 dan itu merupakan informasi dari guru SMP tempat korban bersekolah.
Pada saat itu terlihat di hp korban F ada foto yang tidak pantas dan berlanjut diinterogasi oleh gurunya saat jam istirahat.
Awal mulanya F tidak mau bercerita tapi akhirnya korban mengaku jika foto itu adalah dirinya dan pelaku yang merupakan guru SD tersebut.
"Jadi korban mengaku jika semua kejadian yang dia lakukan itu bersama AS yang merupakan guru di SD-pnya dulu dan mirisnya lagi sodomi yang dilakukan oleh AS dilakukan sejak si F masih kelas 5 SD sampai dengan Mei 2025 ini," paparnya.