
Menurutnya, penggunaan pasal tersebut menunjukkan adanya keengganan untuk membahas substansi permasalahan secara langsung.
"Penggunaan Pasal 160 KUHP ini menarik untuk dicermati. Pasal ini tidak mengharuskan pembuktian keaslian ijazah dalam proses persidangan. Ini menimbulkan pertanyaan tentang keseriusan mengungkap kebenaran," jelasnya.
Kasus ini dugaan ijazah palsu Jokowi semakin memanas karena melibatkan beberapa tokoh lainnya yang juga dilaporkan.
Mereka adalah Rismon Sianipar yang dikenal sebagai ahli digital forensik, Rizal Fadillah yang menjabat sebagai Wakil Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA), serta dokter Tifauzia Tyassuma.
Laporan resmi yang diajukan oleh Andi Kurniawan, Ketua Relawan Pemuda Patriot Nusantara, telah terdaftar dengan nomor LP/B/978/IV/2025/SPKT/Polres Metro Jakpus/Polda Metro Jaya.