
Johanes Fanny Satria, Kepala Kantor Imigrasi Soetta, menyatakan terbongkarnya kasus ini berkat analisis dan wawancara mendalam yang dilakukan petugas terhadap calon penumpang.
BACA JUGA:Jemaah Calon Haji Indonesia Gak Perlu Khawatir Penangguhan Visa oleh Arab Saudi, Tetap Berangkat!
“Kami tahu dari pola jawaban dan dokumen yang mereka bawa. Terbukti, mereka akan berangkat haji lewat jalur tidak resmi,” katanya.
Sementara itu, dari Kementerian Agama, Mahmudi Affan Rangkuti memastikan para calon jemaah tersebut melanggar UU No. 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah.
Pasalnya, mereka tidak memiliki nomor porsi resmi, yang merupakan tiket sah satu-satunya untuk bisa berangkat haji secara legal.
Kemenag: Tanpa Nomor Porsi, Bukan Bagian Kuota Haji
“Kemenag hanya mengurus jemaah yang punya nomor porsi resmi. Kalau tidak ada, itu artinya ilegal, dan bukan bagian dari kuota haji Indonesia,” tegas Affan.