
BACA JUGA:Viral! Dokter Residen Anestesi Diduga Perkosa Penunggu Pasien dengan Obat Bius, Begini Kronologinya!
"Iya, kita tangani kasusnya," ujar Surawan saat dihubungi melalui pesan singkat, dilansir dari detikJabar Rabu (9/4/2025).
Surawan juga menambahkan bahwa pelaku sudah resmi ditahan sejak 23 Maret 2025 lalu.
Penahanan ini dilakukan setelah polisi menemukan cukup bukti untuk menetapkan status tersangka terhadap dokter muda tersebut.
Kasus ini tentu saja mendapat sorotan luas dari publik, apalagi karena melibatkan nama besar Unpad dan terjadi di lingkungan rumah sakit.
Menanggapi kejadian ini, Dekan Fakultas Kedokteran Unpad, Prof. Yudi Hidayat, menyampaikan kecaman keras terhadap aksi pelaku.
BACA JUGA:Pihak Kampus Dukung Korban Aksi Bejat Guru Besar Farmasi UGM untuk Lapor ke Polisi: Kami Support!
"Unpad dan RSHS mengecam keras segala bentuk kekerasan, termasuk kekerasan seksual, yang terjadi di lingkungan pelayanan kesehatan dan akademik," ungkap Yudi dalam pernyataan tertulis.
Tak hanya memberikan pernyataan, pihak Unpad juga langsung mengambil tindakan tegas dengan memberhentikan pelaku dari program PPDS.
Ini menunjukkan bahwa institusi tidak main-main dalam menyikapi kasus yang sangat serius ini.
Yudi juga menegaskan bahwa Unpad dan RSHS akan terus mengawal proses hukum terhadap pelaku hingga tuntas.
"Kami berkomitmen mengawal proses ini dengan tegas, adil, dan transparan. Kami ingin memastikan bahwa keadilan ditegakkan untuk korban dan keluarganya, serta menciptakan lingkungan yang aman bagi semua pihak," tegasnya.