Baru Ditahan, Kades Kohod Tersangka Pagar Laut Sudah Bebas, Kok Bisa? Ini Penjelasan Bareskrim!

Jumat 25 Apr 2025 - 11:11 WIB
Reporter : Ramadhan Evrin
Editor : Ramadhan Evrin
Baru Ditahan, Kades Kohod Tersangka Pagar Laut Sudah Bebas, Kok Bisa? Ini Penjelasan Bareskrim!

Mereka diduga melakukan pemufakatan jahat dengan membuat dan menggunakan dokumen palsu, yang kemudian digunakan untuk mengajukan pengukuran tanah dan permohonan hak atas nama warga.

BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Jadi Tersangka dalam Kasus Pagar Laut di Tangerang, Tokoh Lain yang Terlibat Diburu!

BACA JUGA:Kades Kohod Arsin Muncul Setelah Lama Menghilang dalam Polekmik Pagar Laut, Kuasa Hukum Ungkap Alasannya

Hasilnya? Sebanyak 263 sertifikat tanah berhasil diterbitkan, padahal seluruh proses awalnya dilakukan dengan dokumen palsu.

Ada Motif Ekonomi di Balik Pemalsuan

Dari pemeriksaan awal, motif utama para tersangka diduga adalah keuntungan ekonomi.

Namun, Bareskrim belum mengungkap seberapa besar keuntungan yang telah mereka peroleh dari skema ini.

BACA JUGA:Terungkap! Ini Lokasi Kades Kohod Arsin Saat Rumahnya Digeledah Bareskrim

BACA JUGA:Akhirnya Muncul ke Publik, Kades Kohod Minta Maaf atas Kegaduhan Pagar Laut Tangerang: Akui Kesalahan?

Penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya kerugian negara atau bahkan keterlibatan pihak-pihak lain.

Kategori :